Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
Example 728x250
Berita UtamaImigrasi

Visa Olahraga Bagi Ofisial dan Atlet Bisa Diajukan, Begini Caranya

200
×

Visa Olahraga Bagi Ofisial dan Atlet Bisa Diajukan, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Visa Olahraga Bagi Ofisial dan Atlet Bisa Diajukan, Begini Caranya

Visa Olahraga Bagi Ofisial dan Atlet Bisa Diajukan, Begini Caranya !


 

Pasang Iklan Disini
Example 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET, JAKARTA – Sekitar 1800 pemain dan ofisial asal 24 negara yang akan berlaga di piala dunia Under 17 (U-17) bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Olahraga. Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 438 visa kunjungan berindeks C8A atau C8B (Sport Visa).

Di tahun 2023, Indonesia menjadi tuan rumah gelaran piala dunia U-17 yang diikuti oleh 24 negara pada 10 November hingga 2 Desember 2023.

Gelaran ini akan diselenggarakan di empat kota yaitu Jakarta, Bali, Solo dan Surabaya. Laga perdana akan diawali dengan pertandingan Timnas Indonesia melawan Ekuador di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Imigrasi Baubau Luncurkan LA POMAS untuk Tingkatkan Kualitas

Visa Olahraga merupakan kategori visa kunjungan satu kali perjalanan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang.

Skema visa tersebut telah disederhanakan dari versi sebelumnya dengan peruntukan yang sama.

Saat ini baik atlet maupun tim ofisial tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.

Visa Olahraga bagi tim ofisial dan atlet bisa diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id sejak 28 september 2023.

?Pemain asing dan tim ofisialnya cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023. Jadi bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (27/10/2023).

 

Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

BACA JUGA :  Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT

Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.

“Tahun ini Indonesia ada banyak event olahraga internasional. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia semakin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” tutup Silmy. (Humas Imigrasi Bogor)


BACA JUGA :  Seminar Tingkatkan Manfaat Perpustakaan Oleh Ditjen Imigrasi

https://ex-pose.net/aturan-hukum-golden-visa-disahkan-tarik-orang-asing-berkualitas/

Selanjutnya

 

 

 


Visa Olahraga Bagi Ofisial / DMN
Related Posts
Ketua Umum GBNN kunjungi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ketua Umum GBNN kunjungi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Jakarta, Expose.net || Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, mengadakan pertemuan dengan Direktur JPKTN , di Direktorat Jenderal Read more

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT
Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

  Ex-pose.net,Jakarta- Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Read more

Ketum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M Optimis Kualitas Advokat Kedepannya Akan Semakin Membaik
Ketum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M Optimis Kualitas Advokat Kedepannya Akan Semakin Membaik

  ExPose.net,Kota Bandung ?Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melaksanakan acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat PERADI Wilayah Jawa Read more

Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu
Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu

EX-POSE.NET, SEMARANG – Pekerjaan Jurnalis jangan pernah di ganggu, Siapa yang bermaksud mengganggu kegiatan Jurnalis berarti dia punya kesalahan yang Read more