Wali Murid Bingung, Panitia SMAN 3 Cibinong Minta Tunggu Sistem
Ex-Pose.net, CIBINONG – Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko Maryono menyatakan pihak sekolah saat ini hanya bertugas melakukan verifikasi dokumen pendaftar. Sementara seluruh proses seleksi dan penentuan hasil penerimaan dilakukan melalui sistem SPMB Jawa Barat.
Ia mengatakan masyarakat di minta menunggu informasi resmi yang akan di umumkan melalui sistem setelah tahapan verifikasi selesai.
“Berkas sedang diverifikasi. Sistem tidak membawa berkas ke sini. Pendaftaran terakhir pada Selasa (9/6), pukul 21.00 WIB, verifikasi besok. Hari ini kami menyelesaikan karena tadi pagi masih ada sekitar 250 pendaftar yang mengantre,” kata Joko saat ditemui di Posko SPMB SMAN 3 Cibinong.
Menurut dia, panitia sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi. Maupun memberikan kepastian mengenai mekanisme lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi.
“Mengenai kemungkinan calon murid yang tidak lolos pada jalur domisili untuk mendaftar kembali melalui jalur lain. Informasi tersebut sepenuhnya berada dalam sistem SPMB,” jelasnya.
“Kita tidak tahu lagi yang terjadi setelah tanggal 12. Informasinya nanti di website. Setelah itu seperti apa, itu dalam sistem. Kami di sini hanya panitia yang melakukan verifikasi data,” sambung Joko.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemetaan calon murid baru yang sedang berlangsung. Bukan merupakan penentuan di terima atau tidaknya peserta.
“Pemetaan itu bukan menentukan di terima atau tidak. Keputusan nanti dari sistem SPMB,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang terpampang pada papan pengumuman SPMB di lingkungan sekolah, terdapat bagan ‘Pemetaan Calom Murid Baru (PCMB)-SMA’ yang menjelaskan alur seleksi berdasarkan jalur prestasi, mutasi, domisili, dan afirmasi.
Dalam bagan tersebut juga terdapat keterangan mengenai peserta yang tidak lolos seleksi. Serta kemungkinan mengikuti tahapan berikutnya apabila masih tersedia sisa kuota.
Selain itu, papan informasi juga memuat mekanisme pelimpahan kuota. Apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi. Baik pada tahap pertama maupun tahap kedua pelaksanaan SPMB.
Sementara itu, sejumlah wali murid mengeluhkan proses pendaftaran yang di nilai cukup rumit. Karena harus melalui tahapan verifikasi dokumen terlebih dahulu sebelum mengetahui posisi dan peluang diterima di sekolah tujuan.
Salah seorang wali murid, Zakarsi mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai langkah yang harus di lakukan apabila anaknya tidak lolos pada jalur yang di pilih.
“Yang membuat kami bingung sekarang harus verifikasi data dulu, lalu menunggu hasil dari sistem. Kalau nanti tidak lolos, apakah masih bisa daftar lagi melalui jalur lain atau tidak. Kami belum mendapat kepastian,” ujarnya.
Keluhan serupa di sampaikan sejumlah orang tua lainnya yang datang ke posko pelayanan. Untuk memastikan dokumen pendaftaran anak mereka telah di terima dan di verifikasi.
Para wali murid berharap pemerintah dan penyelenggara SPMB dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci, mengenai tahapan lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi. Agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Artikel ini terkait dengan konten :
- SMAN 1 Jonggol Serahkan Ijazah, Wali Murid Ucapkan Terima Kasih
- Ketua DPRD Pati Soroti Iuran Sekolah Dan Peran Komite
- Ini Hak Jawab Kepsek SDN Cijujung 02 Sukaraja Soal Komite Sekolah Disorot
- Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI
- SMP-IT Al-Juhdi Malangbong Gelar Pembagian Rapor Semester Ganjil
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Wali Murid Bingung, Panitia SMAN 3 Cibinong Minta Tunggu Sistem
Oleh: rieke | 15:14 WIB, 9 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







