GARUT .(05-juli-2026),– Musibah kebakaran menimpa rumah milik seorang janda lanjut usia yang juga merupakan warga duafa, Ibu Ipit Jubaedah, pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Waspojok, RT 01 RW 04, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Mendengar kabar duka tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, langsung mendatangi lokasi untuk menemui korban. Dalam kunjungannya, Yudha menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan santunan uang tunai sebagai bentuk kepedulian dan kasih kepada warga yang sedang tertimpa musibah.
REKOMENDASI ARTIKEL : Yudha Puja Turnawan Dinilai Lebih Responsif Melebihi Eksekutif (PEMDA) dalam Segi Kemanusiaan
Yudha mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kejadian itu saat dalam perjalanan pulang usai melaksanakan kegiatan bakti sosial di Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi. Informasi mengenai kebakaran disampaikan oleh warga Desa Sirnagalih bersama petugas Tagana Dinas Sosial.
“Saya langsung bergegas menyempatkan diri menemui Ibu Ipit Jubaedah karena beliau kehilangan harta benda sekaligus tempat tinggal akibat kebakaran ini. Selain memberikan santunan dan sembako, saya juga ingin memberikan semangat agar beliau tetap kuat menghadapi cobaan ini. Saya ingin beliau tahu bahwa beliau tidak sendirian,” ujar Yudha.
Yudha juga berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat segera memprioritaskan pembangunan kembali rumah Ibu Ipit. Menurutnya, penanganan pascabencana harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak agar korban segera memiliki tempat tinggal yang layak.
REKOMENDASI ARTIKEL : Yuyus M Kartawiiredja: Rumah Juang Yudha Puja Turnawan Gelar Donor Darah di Kelurahan Pataruman.
Ia mendorong agar Pemkab Garut mengoptimalkan sinergi pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), BAZNAS Garut, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk membantu pembangunan rumah korban.
Selain itu, Yudha mengajak Pemerintah Desa Sirnagalih bersama seluruh masyarakat untuk memperkuat semangat gotong royong dalam membantu Ibu Ipit agar dapat kembali memiliki tempat berteduh dan menjalani kehidupannya dengan lebih baik.
Diketahui, Ibu Ipit Jubaedah saat ini berada pada kategori Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi tersebut menyebabkan dirinya tidak lagi menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2026. Karena itu, perhatian dan intervensi dari pemerintah serta berbagai pihak dinilai sangat dibutuhkan agar korban dapat segera bangkit dari musibah yang dialaminya.(opx)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Yudha Puja Turnawan Dinilai Lebih Responsif Melebihi Eksekutif (PEMDA) dalam Segi Kemanusiaan
- Yuyus M Kartawiiredja: Rumah Juang Yudha Puja Turnawan Gelar Donor Darah di Kelurahan Pataruman.
- Yudha Puja Turnawan: Bupati Garut Gagal Hadirkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Warga Duafa
- Yudha Puja Turnawan Dan DKP Kunjungi Dua Warga Miskin, Salurkan Bantuan dan Dorong Perhatian Pemerintah
- Yudha Puja Turnawan Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Banyuresmi
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Yudha Puja Turnawan Kunjungi Korban Kebakaran di Bayongbong, Dorong Pemkab Garut Segera Bangun Kembali Rumah Janda Duafa
Oleh: Taufik | 11:29 WIB, 5 Juli 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




