EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jabar ex’pose.net BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang. Tersangka tersebut adalah Abi Aulia, anak tiri Yosep Hidayah, pelaku utama dalam kasus ini.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Yang kami tangkap itu Abi Aulia, bukan Bu Mimin. Perkara Abi ini dinyatakan P21. Jadi, kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” ujar Surawan, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini mencuat setelah jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumah mereka pada 18 Agustus 2021. Tuti adalah istri pertama Yosep, sementara Amalia merupakan anak mereka.
Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini hingga akhirnya Danu, salah satu tersangka yang berstatus justice collaborator, memberikan informasi kunci. Hal ini mengarah pada penetapan Yosep, Danu, Mimin Mintarsih (istri Yosep), Abi Aulia, dan Arighi Reksa Pratama sebagai tersangka.
Dalam persidangan sebelumnya, Yosep telah divonis 20 tahun penjara, sementara Danu mendapat hukuman empat tahun. Saat ini, dua tersangka lainnya, Mimin dan Arighi, masih dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum Mimin, Silvia Devi, menyatakan bahwa keluarga Yosep dijemput oleh Polda Jabar pada Jumat pagi.
Kasus Subang terus menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya dan keterlibatan anggota keluarga dalam kejahatan ini.
(Taofik Hidayat)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Polda Jabar Tangkap Abi Aulia Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Oleh: rohman priatna | 14:42 WIB, 1 Maret 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






