BeritaBerita DaerahBerita Utama

Warga Penggarap Sukajaya Soroti Peran Pemerintah Desa dalam Polemik PMC

Avatar photo
×

Warga Penggarap Sukajaya Soroti Peran Pemerintah Desa dalam Polemik PMC

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Warga Penggarap Sukajaya Soroti Peran Pemerintah Desa dalam Polemik PMC

Ex-Pose.net, BOGOR – Konflik lahan antara warga penggarap dan pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kembali memanas.

Salah satu warga penggarap, Ading menyebut masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu dan meminta pemerintah tidak hanya mendengar keterangan dari pihak perusahaan.

“Masyarakat memiliki riwayat penguasaan lahan sejak tahun 1950-an melalui surat pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan yang dikeluarkan negara pada masa itu,” katanya di Sukaluyu pada Senin (25/5).

“Warga diarahkan sampai ke DPR RI untuk menuntut hak atas tanah. Karena masyarakat menganggap tanah itu sudah lama digarap dan pernah dianggap tanah terlantar,” sambung Ading.

Ia menjelaskan, pada tahun 1997 masyarakat sempat didampingi kelompok mahasiswa dan organisasi perjuangan rakyat untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Namun di saat bersamaan, muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan lahan itu merupakan milik korporasi (PT PMC-red).

“Berbarengan dengan perjuangan masyarakat, tiba-tiba muncul pengakuan bahwa tanah itu milik perusahaan,” ujar Ading.

Ading mengatakan hingga kini masyarakat penggarap belum menempuh gugatan ke pengadilan, meski pembahasan terkait langkah hukum pernah dilakukan.

“Pembicaraan soal gugatan pernah ada, tapi sekarang masyarakat masih bertahan dan memperjuangkan lewat jalur pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, posisi pemerintah desa menjadi penting dalam polemik tersebut, terutama terkait proses perizinan dan perpanjangan hak lahan perusahaan.

“Kalau kepala desa tidak memberikan tanda tangan perizinan, eksekusi atau perpanjangan tidak bisa berjalan begitu saja. Karena tidak cukup hanya mengacu ke SHGB,” tegas Ading.

Ia juga mempertanyakan legalitas lokasi lahan yang diklaim perusahaan. Ading menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian batas wilayah dalam dokumen yang digunakan.

“Di peta perkebunan disebut Sukajaya sekitar 20 hektare, tapi sebagian batasnya masuk ke wilayah Sukaluyu. Itu menurut kami cacat secara hukum,” kata Ading.

Selain persoalan legalitas, warga juga menolak pembangunan perumahan di kawasan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir.

“Daerah dataran tinggi sekarang saja sudah mulai banjir. Masa dipaksakan jadi perumahan,” ujar Ading.

Ia mengaku masyarakat telah menyampaikan aspirasi baik ke pemerintah daerah dan pusat.

“Perwakilan warga didampingi mahasiswa berangkat untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut ke kementerian ATR/BPN,” jelas Ading.

Ading juga mengkritik pendekatan pengamanan yang menurutnya melibatkan kelompok tertentu saat terjadi ketegangan di lapangan.

“Kalau memang semuanya sah secara aturan, kenapa yang turun malah preman? Seharusnya kalau eksekusi resmi ya aparat resmi,” katanya.

Meski begitu, Ading menegaskan masyarakat penggarap tetap berharap pemerintah turun langsung ke lapangan dan mendengar keterangan warga secara terbuka.

“Kami hanya ingin pemerintah melihat masyarakat juga, jangan hanya melihat korporasi. Turun langsung ke sini, tanya warga, dengarkan sejarahnya,” pungkasnya

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26675
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Warga Penggarap Sukajaya Soroti Peran Pemerintah Desa dalam Polemik PMC

Oleh: rieke | 12:31 WIB, 26 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.