BeritaBerita UtamaHeadline NewsKorupsi

Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor

Avatar photo
×

Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor
Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Bea Cukai segel Tiffany & Co di Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membidik oknum terkait dugaan pelanggaran impor dan permainan nilai pajak.

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Bea Cukai segel Tiffany & Co di sejumlah lokasi Jakarta setelah ditemukan dugaan pelanggaran impor perhiasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik oknum internal yang diduga terlibat permainan nilai barang dan penyelundupan, serta menegaskan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan.

Kasus Bea Cukai segel Tiffany & Co menjadi sorotan publik setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan merek internasional tersebut di ibu kota. Langkah ini diambil menyusul temuan awal dugaan pelanggaran impor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan terdapat indikasi keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai dalam praktik yang sedang diselidiki. Ia menilai kemungkinan adanya “permainan” antara pihak internal dan toko perhiasan terkait proses pemasukan barang dari luar negeri.

Dugaan Penyelundupan dan Dokumen Impor Bermasalah

Purbaya mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sejumlah pelanggaran serius. Salah satunya indikasi penyelundupan barang impor tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, sebagian besar barang yang masuk tidak dapat menunjukkan dokumen perdagangan dan impor yang sah. Ketika diminta memperlihatkan formulir dan kelengkapan administrasi, pihak terkait disebut tidak mampu menyajikannya.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa barang-barang tersebut masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat masuk kategori penyelundupan dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

 

Indikasi Under Invoicing dan Kerugian Negara

Selain dugaan penyelundupan, ditemukan pula indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea masuk.

Praktik ini dinilai merugikan penerimaan negara karena pajak dan bea masuk dihitung berdasarkan nilai barang yang dilaporkan. Bila nilai tersebut dimanipulasi, maka negara kehilangan potensi pendapatan.

Purbaya menyebut terdapat beberapa pola pelanggaran berbeda. Ada barang yang diduga sepenuhnya ilegal tanpa pembayaran kewajiban, dan ada pula yang membayar sebagian namun nilainya dicurigai tidak sesuai harga riil.

Rotasi Pegawai dan Evaluasi Internal

Menanggapi dugaan keterlibatan oknum lama, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan rotasi jabatan dan menempatkan pegawai terbaik di posisi strategis. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat sistem pengawasan.

Ia menyatakan pejabat baru yang ditempatkan menunjukkan keberanian dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Evaluasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya juga membuka kemungkinan koordinasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan kasus ini. Kolaborasi lintas unit dinilai penting untuk menelusuri aliran transaksi dan memastikan potensi kerugian negara dapat dihitung secara akurat.

Penyegelan Gerai dan Proses Hukum Berjalan

Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengamanan barang bukti. DJBC menyatakan tindakan ini merupakan langkah administratif sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan merek perhiasan global dengan reputasi internasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku usaha lokal maupun internasional.
Jika terbukti terjadi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan, sanksi yang dikenakan dapat berupa denda administratif hingga proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Bea Cukai Segel Toko Tiffany, Menkeu Tegaskan Impor Ilegal Ditindak

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Impor

Kasus Bea Cukai segel Tiffany ini menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan impor barang mewah di Indonesia. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan serta meningkatkan transparansi prosedur kepabeanan.
Langkah rotasi pejabat, penguatan audit internal, serta sinergi antara Bea Cukai dan Pajak diharapkan mampu menutup celah praktik manipulasi nilai impor maupun penyelundupan.

Publik kini menunggu hasil investigasi menyeluruh untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta berapa besar potensi kerugian negara. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.

Baca lainnya :
Shio Kuda Api 2026: Ramalan 12 Shio dan Energi Besar

Fingerprint: EXPOSE NET - News-22623
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor

Oleh: FAAL Redaksi | 12:54 WIB, 15 Februari 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.