EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
PT PMC Dinilai Punya Dasar Hukum Kuat, Camat: Silakan Uji di Pengadilan
Ex-Pose.net, Bogor – Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memiliki dasar legalitas yang sah karena perusahaan tersebut mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang hingga kini masih berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudi Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (18/5/2026), menanggapi polemik pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” ujar Yudi.
Ia mengatakan masyarakat yang masih meragukan legalitas perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kalau masih ada pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan lebih baik untuk semua pihak,” katanya.
Menurut Yudi, pemerintah kecamatan siap membantu apabila nantinya diperlukan keterangan maupun data dalam proses mediasi ataupun proses hukum yang berjalan.
Yudi menjelaskan persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir 1970-an. Sebagian lahan, kata dia, telah dikembalikan kepada negara dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
“Kurang lebih sekitar 88 hektare sudah diberikan kepada masyarakat melalui redistribusi tanah,” jelasnya.
Sementara itu, lahan sekitar 154 hektare yang kini dikelola PT PMC disebut berasal dari area yang sebelumnya telah dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan.
“Munculnya 154 hektare itu karena area tersebut sebelumnya dianggap clear untuk dikuasai dan kemudian dialihkan pengelolaannya,” ujar Yudi.
Ia juga mengungkapkan sebagian wilayah di Desa Tamansari telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bogor sehingga aktivitas pembangunan dapat dilakukan.
Sedangkan untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinan disebut masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
“Kalau untuk Sukajaya dan Sukaluyu, perizinannya masih on progress,” ucapnya.
Selain itu, Yudi menilai pihak perusahaan selama ini cukup kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat, termasuk dalam proses pemberian uang kerohiman dan relokasi warga terdampak.
Meski demikian, ia meminta perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.
“Kepada perusahaan juga saya sampaikan agar tetap menjaga situasi dengan baik, tidak arogan, dan tetap menghormati masyarakat,” katanya.
Yudi menambahkan pemerintah daerah tetap membutuhkan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya pembangunan, ekonomi masyarakat juga bergerak. Ada lapangan kerja dan aktivitas usaha kecil yang ikut hidup,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan hak-hak masyarakat yang memiliki dasar legalitas tetap harus diperhatikan dalam proses pengembangan kawasan tersebut.
“Yang terpenting, hak masyarakat yang memang bisa menunjukkan legalitasnya juga tetap harus diperhatikan,” tegas Yudi.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
PT PMC Dinilai Punya Dasar Hukum Kuat, Camat: Silakan Uji di Pengadilan
Oleh: rieke | 13:40 WIB, 18 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







