Berita

DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Bahan Pangan, Jual Belinya Dilarang

Avatar photo
×

DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Bahan Pangan, Jual Belinya Dilarang

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Bahan Pangan, Jual Belinya Dilarang

Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan merupakan bahan pangan yang dapat dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

“Perlu diketahui bahwa hewan peliharaan seperti anjing dan kucing bukanlah bahan pangan,” seperti dikutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakart-red), Minggu (12/4).

Selain berpotensi menularkan penyakit seperti rabies, aktivitas jual beli daging anjing dan kucing juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pengawasan terhadap penjualan dan pengolahan daging anjing dan kucing dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas terkait.

“Aktivitas penjualan dan pengolahan daging anjing atau kucing ini sudah diawasi oleh Satpol PP dan dinas terkait,” tulisnya.

Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak mengonsumsi hewan peliharaan tersebut.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-25192
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Bahan Pangan, Jual Belinya Dilarang

Oleh: rieke | 22:20 WIB, 12 April 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.