EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memikirkan keuntungan saat tambang masih beroperasi.
Menurutnya, masa depan masyarakat setelah tambang selesai juga harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Dedi mengatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sedang mengevaluasi keberlangsungan aktivitas tambang di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Bogor.
Kajian dilakukan untuk melihat dampak lingkungan serta arah pembangunan kawasan tambang ke depan.
Ia menilai banyak daerah penghasil tambang justru mengalami kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas warga akibat lalu lalang kendaraan tambang. Sementara manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dinilai belum sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.
Karena itu, Dedi mengusulkan agar 70 persen pajak tambang dikembalikan kepada desa tempat tambang beroperasi. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan pertambangan.
Selain membahas distribusi pajak, Pemprov Jawa Barat juga masih mengevaluasi rencana pembangunan jalan khusus tambang di Bogor.
Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan tambang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Dedi berharap kebijakan pertambangan di Jawa Barat tidak hanya fokus pada keuntungan jangka pendek.
Ia ingin wilayah tambang tetap memiliki masa depan yang jelas setelah aktivitas pertambangan berhenti, sehingga masyarakat sekitar tetap bisa hidup layak dan sejahtera.
Kontributor Jabar
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Pemerintah Jangan Hanya Memikitkan Keuntungan Dari Tambang Saja
Oleh: Hidayat | 11:22 WIB, 19 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







