Berita UtamaHeadline

Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG

×

Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG

Sebarkan artikel ini
Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG
Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Aturan BGN larang monopoli dan konflik kepentingan SPPG, termasuk kewajiban asisten lapangan serta dorongan GBNN jaga visi program Presiden Prabowo.
Aturan BGN larang monopoli dan konflik kepentingan SPPG, termasuk kewajiban asisten lapangan serta dorongan GBNN jaga visi program Presiden Prabowo.

JAKARTA, 2 APRIL 2026 — Aturan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan praktik monopoli, konflik kepentingan, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Regulasi ini mencakup kewajiban serta larangan bagi Asisten Lapangan (aslap) guna menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan melalui BGN menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama. Sejumlah regulasi menjadi payung hukum pencegahan monopoli, benturan kepentingan, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan SPPG di seluruh daerah.

Baca berita lain disini: Prabowo Resmikan 1.179 SPPG Polri dan Gudang Pangan

Dasar Hukum Kelembagaan dan Tata Kelola BGN

Landasan pembentukan BGN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Regulasi tersebut menetapkan BGN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan kebijakan pemenuhan gizi nasional secara terintegrasi.

Baca berita lain disini: Bupati Bogor dan Kepala BGN sinergi dalam pemenuhan SPPG

Perpres ini menegaskan fungsi perumusan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan program, serta pengawasan dan pengendalian. Artinya, seluruh pelaksanaan SPPG wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Larangan Konflik Kepentingan di Lingkungan BGN

Pengaturan spesifik mengenai benturan kepentingan diatur dalam Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan seluruh pejabat, pegawai, serta pihak yang bekerja sama dengan BGN untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan program.

Kewajiban Pencegahan Konflik Kepentingan

1. Menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
2. Mengungkapkan hubungan pribadi atau bisnis yang berkaitan dengan mitra program.
3. Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Menjaga objektivitas dalam pengawasan dan penunjukan mitra SPPG.

Ketentuan ini selaras dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.

Larangan Praktik Monopoli dalam Pengelolaan SPPG

Pelaksanaan pengadaan bahan pangan dan kerja sama mitra tetap tunduk pada hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam konteks SPPG, larangan tersebut mencakup:

1. Penguasaan pemasokan oleh satu pihak tanpa mekanisme terbuka.
2. Persekongkolan dalam penunjukan mitra.
3. Pengaturan harga yang merugikan prinsip persaingan sehat.
4. Praktik yang menutup peluang pelaku usaha lain secara tidak wajar.
Dengan demikian, sistem pengadaan dalam SPPG wajib terbuka, kompetitif, serta dapat diaudit.

Kewajiban Transparansi Pengelolaan SPPG

BGN mewajibkan pengelola SPPG menjalankan prinsip akuntabilitas melalui:

Pelaporan Berkala

SPPG wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara periodik lengkap dengan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban.

Standar Operasional dan Higiene

Unit SPPG harus memenuhi standar keamanan pangan sebelum beroperasi.

Pengawasan dan Evaluasi

BGN memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran.

Kewajiban dan Larangan Asisten Lapangan (Aslap)

Asisten lapangan berperan sebagai pengawas implementasi SPPG di daerah. Prinsip kerjanya merujuk pada regulasi BGN serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Aslap

1. Melakukan pengawasan objektif terhadap operasional SPPG.
2. Menyampaikan laporan faktual dan transparan.
3. Menjaga independensi dari kepentingan bisnis mitra.
4. Mematuhi kode etik dan prinsip anti-korupsi.

Larangan Aslap

1. Dilarang terlibat dalam bisnis pengadaan bahan pangan SPPG.
2. Dilarang menjadi pemasok atau perantara distribusi.
3. Dilarang menerima komisi, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
4. Dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
5. Dilarang melakukan praktik monopoli atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu.
Ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip integritas ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Tanggapan GBNN: Jaga Visi Program Presiden

Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam SPPG wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia meminta agar tidak ada praktik yang melanggar regulasi, termasuk monopoli, konflik kepentingan, maupun ketidaktransparanan, karena hal tersebut berpotensi merusak visi dan misi program Badan Gizi Nasional yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, program pemenuhan gizi harus menjadi instrumen peningkatan kualitas generasi bangsa sekaligus penggerak ekonomi lokal. Oleh sebab itu, ia mendorong pelibatan seluruh unsur masyarakat di sekitar SPPG, mulai dari pelaku UMKM, petani, hingga pemasok lokal agar tercipta pemberdayaan ekonomi yang merata.

“Kita ingin program ini berjalan bersih, transparan, dan memberi manfaat luas. Jangan sampai ada kepentingan sempit yang justru merusak tujuan besar negara,” tegasnya.

Penguatan Integritas untuk Kepercayaan Publik

Penguatan regulasi melalui Perpres, Peraturan BGN, serta undang-undang terkait menjadi fondasi hukum yang jelas dalam mencegah penyimpangan. Transparansi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program.

Dengan pengawasan berlapis dan keterlibatan publik, program pemenuhan gizi nasional diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.

 

Sumber : Humas Garda Bela Negara Nasional
Editor : Aninggel

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Aturan BGN larang monopoli dan konflik kepentingan SPPG, termasuk kewajiban asisten lapangan serta dorongan GBNN jaga visi program Presiden Prabowo.
Aturan BGN larang monopoli dan konflik kepentingan SPPG, termasuk kewajiban asisten lapangan serta dorongan GBNN jaga visi program Presiden Prabowo.