EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Bea Cukai segel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta. Menkeu menegaskan impor ilegal akan ditutup demi kepatuhan dan persaingan usaha yang adil.
JAKARTA, 12 Februari 2026 — Bea Cukai segel Tiffany di tiga pusat perbelanjaan Jakarta setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini dilakukan untuk menertibkan barang impor, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di dalam negeri.
Langkah Bea Cukai segel Tiffany menjadi sorotan publik karena menyasar merek perhiasan internasional yang beroperasi di pusat perbelanjaan elite Ibu Kota. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta terhadap tiga gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Alasan Penyegelan Tiga Gerai Tiffany
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian antara barang impor yang diperdagangkan dengan dokumen kepabeanan yang seharusnya dilaporkan.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menutup setiap jalur impor yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pasar dalam negeri harus bersih dari praktik ilegal agar pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan.
“Impor yang tidak sesuai ketentuan pasti ditindak. Semua pelaku usaha harus kembali ke jalur legal,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta Selatan.
Purbaya menambahkan, tindakan ini mencerminkan profesionalisme aparat Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
DJBC Lakukan Penyegelan Administratif
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan terhadap barang-barang yang tersimpan di brankas toko maupun area gerai. Selain itu, operasional toko untuk sementara waktu dihentikan hingga proses klarifikasi selesai.
Menurut Siswo, manajemen atau pemilik perusahaan diminta memberikan penjelasan detail terkait status barang-barang yang diimpor, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat proses pemasukan barang ke Indonesia.
Dugaan Ketidaksesuaian Pemberitahuan Impor
DJBC menduga terdapat barang yang belum tercantum atau tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karena itu, petugas akan melakukan kompilasi dan pencocokan data antara stok fisik di gerai dengan dokumen yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Data barang di outlet akan kami sandingkan dengan dokumen impor yang sudah diajukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” jelas Siswo.
Langkah ini, lanjutnya, masih berada dalam ranah administratif. Namun apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, tindakan lanjutan dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Upaya Menjaga Iklim Usaha yang Sehat
Pemerintah menilai penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ekosistem usaha yang adil. Barang impor ilegal berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Purbaya menegaskan bahwa aparat Bea Cukai justru menjalankan mandatnya untuk membersihkan pasar dari praktik yang merugikan negara. Ia menilai pengawasan ketat diperlukan agar kegiatan perdagangan tetap transparan dan akuntabel.
Dengan adanya tindakan ini, pemerintah berharap seluruh importir meningkatkan kepatuhan administrasi dan memastikan setiap barang yang masuk ke Indonesia telah melalui prosedur yang benar.
Proses Klarifikasi Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung. DJBC Kanwil Jakarta menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pencocokan data selesai dilakukan.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan sesuai dan kewajiban kepabeanan telah dipenuhi, operasional toko dapat kembali berjalan. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga denda dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Bea Cukai segel Tiffany ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang impor, termasuk produk mewah, dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang merek atau reputasi perusahaan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menutup celah impor ilegal demi menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasar domestik.
Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal















