scrol kebawah untuk membaca
Berita Daerah

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Warga Diminta Waspada Bank Keliling Dan Bank Emok

×

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Warga Diminta Waspada Bank Keliling Dan Bank Emok

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank
Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank

Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank emok”.

Surat edaran bernomor 500.3/1104/DKU tersebut dikeluarkan pada 8 Maret 2026 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa, lurah, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda di seluruh wilayah Garut.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa praktik pinjaman ilegal, baik secara langsung maupun melalui media digital, telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Di antaranya bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pinjaman ilegal seperti bank keliling dan bank emok seringkali menjerat masyarakat kecil dengan sistem bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi,” demikian inti pesan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut memandang perlu langkah terpadu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah meluasnya praktik tersebut. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan lembaga masyarakat dalam melakukan pengawasan dan edukasi.

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini meliputi:
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman ilegal
Mencegah berkembangnya praktik rentenir berkedok layanan keuangan
Melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi, sosial, dan hukum
Mendorong penggunaan layanan keuangan resmi yang aman dan legal
Dalam implementasinya, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran pinjaman tanpa izin, baik melalui pesan singkat, media sosial, aplikasi, maupun penawaran langsung di lingkungan sekitar.

Artikel Berita Lainya  Polres Garut Sigap Bantu Warga Bersihkan Material Sisa Banjir

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak menggunakan jasa pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Pemerintah daerah juga mendorong aparat desa dan lembaga terkait untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri pinjaman ilegal.

Sebagai alternatif, masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan layanan keuangan legal seperti koperasi resmi dan lembaga keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh pemerintah.

Bupati Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah praktik pinjaman ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari jeratan rentenir di wilayah Kabupaten Garut.(Red)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-24707
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Warga Diminta Waspada Bank Keliling Dan Bank Emok

Oleh: rohman priatna | 13:37 WIB, 9 April 2026

Artikel Berita Lainya  Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank
Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank