EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EX-POSE.NET TANGERANG – Kegiatan pengecekan alkom (HT) ini tentunya di perlukan untuk mengetahui kondisi alkom (HT) tersebut apakah masih bagus atau ada yang sudah rusak.
Untuk itu Personel SITIK Polres Kota Tangerang Bripka Ricky melaksanakan pengecekan dan perawatan terhadap alat komunikasi Handy Talky (HT) guna untuk mengetahui kondisi Handy Talky (HT) tujuannya untuk mengetahui kondisi alat Komunikasi sebagaimana keadaan HT tersebut.
Apakah masih layak digunakan atau perlu diganti dengan yang baru, mengecek jaringan HT dimana dalam penggunaanya apakah terjadi gangguan seperti suara terputus-putus, suara kurang terdengar jelas atau tidak terdengar sama sekali, mengecek kondisi battery HT apakah yang dipakai masih bagus atau sudah rusak, juga mengecek charger HT yang di gunakan apakah masih berfungsi optimal dalam pengisian daya battery atau charger tersebut sudah rusak sehingga bisa di ganti dengan charger yang baru tersebut agar dalam kondisi siap pakai,?Ujar Kasitik Polres Kota Tangerang Iptu Madsari.
Setelah dilakukan pengecekan, dalam keadaan bagus dan bisa digunakan dengan baik. Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Tangerang melalui Kasitik IPTU Madsari.
Dalam penggunaan alat komunikasi (HT) tersebut hendaknya para anggota yang mengawaki dapat dengan bijak menanyakannya dan jika ada kendala atau kerusakan yang ditemukan agar segera melaporkan kepada anggota Sitik Polres Kota Tangerang?kata IPTU Madsari,
( Red-Galih RM )
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman berita terkini ex-pose.net .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru EX-POSE.NET
Guna Kelancaran Komunikasi Internal, Sitik Polresta Tangerang Polda Banten Melakukan Pengecekan dan Perawatan HT.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 08:30 WIB, 3 Maret 2022
Seluruh konten di portal Ex-pose.net telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






