EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Hasil TKA bukan untuk ranking, melainkan refleksi pembelajaran dan penguatan objektivitas seleksi pendidikan, termasuk dukungan pada SNBP dan SPMB 2026.
JAKARTA, 11 Februari 2026 — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak digunakan untuk pemeringkatan sekolah secara nasional, melainkan sebagai bahan refleksi dan perbaikan mutu pembelajaran.
Mendikdasmen Tegaskan Fungsi Hasil TKA
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa hasil TKA bukan untuk ranking sekolah. Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang agar TKA menjadi instrumen evaluasi dan refleksi, bukan kompetisi antarsatuan pendidikan.
“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor, apalagi ranking, namun menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran,” ujar Mu’ti di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa dilansir antara.
Menurutnya, orientasi utama TKA adalah peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, sekolah dapat memetakan capaian akademik siswa secara objektif dan melakukan perbaikan berbasis data.
Dukungan untuk SNBP Tanpa Gantikan Rapor
Pada jenjang SMA/SMK sederajat, TKA diharapkan memperkuat objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik. Hasil TKA dapat menjadi salah satu referensi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun, Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak menggantikan peran rapor maupun prestasi lainnya. Nilai rapor dan capaian non-akademik tetap menjadi komponen penting dalam seleksi.
Dengan skema ini, siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang luas untuk masuk PTN. Mereka masih bisa menempuh jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri, yang daya tampungnya setara bahkan lebih besar dibandingkan jalur SNBP.
Peran TKA pada SD dan SMP untuk SPMB 2026
Untuk jenjang SD dan SMP, hasil TKA akan difokuskan pada pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, TKA juga akan menjadi salah satu instrumen dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Mu’ti menjelaskan bahwa nilai TKA nantinya menjadi salah satu aspek penilaian dalam jalur prestasi, tanpa meniadakan nilai rapor dan pencapaian lainnya.
“TKA ini nanti akan menjadi bagian, selain untuk peningkatan mutu dan pemetaan mutu, juga menjadi bagian dari penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Salah satu aspek dalam jalur prestasi adalah melalui nilai TKA,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, terukur, dan berbasis data capaian akademik.
Pelaksanaan TKA Libatkan Pemerintah Daerah
Mu’ti menambahkan bahwa penyelenggaraan TKA jenjang SMP akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara itu, pelaksanaan TKA jenjang SD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemitraan dengan pemerintah daerah dinilai penting agar pelaksanaan TKA berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Ia berharap TKA pada jenjang SD dan SMP dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem evaluasi pendidikan nasional agar lebih berorientasi pada mutu dan pemerataan, bukan sekadar angka dan peringkat.
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta











