Ex-pose.Net,Serang – Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kebakaran TPA Jatiwaringin, 300 Personel Terus Berjibaku
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kapolda Banten IJP Prof. Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut. “Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Budi Mulyanto (21/02).
Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tambah Budi Mulyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan. “Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
REKOMENDASI ARTIKEL : Rumah Aroma Terapi Rempah Hans Hadir di Jatiwaringin, Bantu Warga Kurang Mampu Berobat
Terakhir, Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Senin (21/02), ialah berada di Polsek Anyer, Alun-alun Kota Serang dan Loby Timur Mall Ciputra. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 ? 15.00 Wib. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Kombes Pol Shinto Silitonga.
(Red_ari)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Kebakaran TPA Jatiwaringin, 300 Personel Terus Berjibaku
- TNI Tidak Ingin Kembali Masuk Ranah Politik Praktis
- Ketua APDESI : Lembaganya Dicatut Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, Lembaganya Dicatut Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
- Menteri Perekonomian Airlangga Terima Aspirasi Petani Sawit soal Perpanjang Masa Jabatan Jokowi.
- Gelar Konferprov 12-13 Agustus, PWI Jabar Utamakan Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Kualitas
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang
Oleh: Fahria Alfiano | 02:01 WIB, 21 Februari 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



