scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadlineHukum HAM & Kriminal

Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana

×

Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

EX-POSE.NET, SEMARANG – Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah
EX-POSE.NET, SEMARANG – Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah

Perbuatan Penipuan, Penggelapan dan atau Pemerasan ataupun perbuatan perbuatan lain yang bertentangangan dengan KUHP baik yang di lakukan oleh oknum Jurnalis ataupun siapa saja yang mengaku sebagai jurnalis maka atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat di kenakan pasal pasal sebagaimana di maksut dalam KUHP

Artikel Berita Lainya  Ketum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M Optimis Kualitas Advokat Kedepannya Akan Semakin Membaik

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dan senantiasa menkampanyekan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu dan Penting UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS di tetapkan sebagai UU khusus atau lex Specialis Derogate legi Generali, adalah salah satu penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lek specialist) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Dengan di nyatakannya UU No. 40 Tahun 1999 sebagai UU Lek Spesialist maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang adalah UU PERS dan bukan UU yang lain.

Artikel Berita Lainya  Terkait Perkembangan Global, Presiden Beri Arahan Kepada Gubernur Se-Indonesia

(******)

Penulis adalah :
Ketua Bidang Hukum : JJI (Jaringan Jurnalis Independen), PWO Jepara (Persatuan wartawan online), DPC PWRI Jepara (Persatua wartawan Republik Indonesia), ALMI Jepara (Aliansi Lintas Media Indonesia), Ketua Bidang Hukum di 12 Media Online Nasional, Kepala Law Office M Yusuf & Partners, Direktur LKBH Jepara (Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum), Ketua YPK BK (Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini), Wakil Ketua PC LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdlotul ulama), Wakil Ketua APINDO Jepara (Asosiasi Pengusaha Indonesia) , Owner Yus Education Institute, Penyandang 9 Gelar dengan disiplin ilmu yang berbeda diantaranya : C.MJ (Certivicate Muslim Jurnalis), C.PW (Certivicate Profional Writer)

Artikel Berita Lainya  Apa Itu Tantiem, Penghasilan Kontroversial Pejabat BUMN

Berprofesi Sebagai :
Advokat, Mediator Non Hakim, Jurnalis, Writer, Master Traniner Of AR Learning Center Jogjakarta, Master Trainer Of Yus Education Institute

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
EX-POSE.NET, SEMARANG - Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah
EX-POSE.NET, SEMARANG - Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah