EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EX-POSE.NET, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera dieksekusi menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Anang.
Eksekusi ini menyusul vonis pidana terhadap Silfester Matutina atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang terjadi pada tahun 2017 dan divonis pada 2019.
Silfester Divonis 1,5 Tahun Penjara Sejak 2019
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang diketuai H Andi Abu Ayyub Saleh, bersama dua hakim anggota: H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Silfester terbukti melanggar:
- Pasal 311 Ayat 1 KUHP (fitnah dengan unsur permufakatan)
- Pasal 310 Ayat 1 KUHP (pencemaran nama baik)
- Namun sejak vonis itu, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman penjara sebagaimana mestinya.
Kejari Jaksel Telah Panggil Silfester, Siap Dieksekusi
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah menjadwalkan pemeriksaan sekaligus eksekusi terhadap Silfester pada Senin ini.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak datang ya kita akan eksekusi,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Silfester hadir di Mapolda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Saat ditanya wartawan soal pemanggilan dari Kejari Jaksel, Silfester menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Meski begitu, usai pemeriksaan di Polda, Silfester belum langsung menuju Kejari Jaksel. Ia mengatakan perlu menjadwalkan ulang terlebih dahulu.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” ujarnya lagi.
Silfester Klaim Tidak Memfitnah, Roy Suryo Desak Eksekusi
Silfester sendiri sejak awal membantah tudingan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada 29 Mei 2017 silam, ia mengklaim pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester.
Kasus yang menjerat Silfester bermula saat ia dilaporkan oleh 100 advokat pada 2017 karena pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik JK. Proses hukum berjalan panjang hingga mencapai tingkat kasasi di MA, dan diputus bersalah pada 2019.
Baru-baru ini, pakar telematika Roy Suryo mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada pihak Kejari pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Sudah inkrah, tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi. Kita hanya ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujar Roy.
Tak Ada Alasan Tunda Penahanan
Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, Kejagung menegaskan tidak ada ruang bagi Silfester untuk menghindari proses eksekusi.
“Sudah putusan inkrah, jadi harus segera. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita tetap eksekusi,” pungkas Anang Supriatna.
Penulis : Divita
Editor : Aninggel
TAG : Hukum, Eksekusi Putusan, Kejaksaan, Relawan Jokowi, Solidaritas Merah Putih, Pidana Fitnah, Pengadilan
















