scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

×

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Artikel Berita Lainya  Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran

Peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah yang mengamanatkan hal tersebut yang justru di sinyalir dilanggar oleh 65 anggota dan sekretaris DPRD propinsi Riau. Pelanggaran ini berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di tinjau dari perspektif hukum tata negara, maka terhitung semenjak tahun 2019 yang lalu. Durasi waktu 2,5 tahun berakhir di bulan Maret atau awal bulan April 2022 saat ini, tetapi untuk DPRD Provinsi Riau justru terang-terangan melanggar peraturan tersebut.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Melalui wakil ketua KNPI Riau menanggapi kondisi hal tersebut dianggap sebagai ujian bagi moral pejabat yang ada di lingkungan propinsi Riau ini, khususnya terhadap 65 anggota dan sekretaris DPRD Riau.

Artikel Berita Lainya  Kodim 0718 /Pati Panen Padi Capai 4,5 Ton, di Potan Mulyo Subur 

“Justru yang kami khawatirkan adalah PMH tersebut dianggap sebagai budaya, apalagi kalau tepat di akhir masa 2,5 tahun itu. Masih ada ketahuan para anggota dewan yang menjalankan aktivitasnya, baik itu di komisi, fraksi dan AKD. Bagi KNPI Riau, kekhawatiran tersebut jangan sempat terjadi. Karena sudah jelas status dari para anggota dewan pasca lewatnya waktu 2,5 tahun tidak jelas alias di luar dari koridor hukum. Stop Kunker apalagi pakai istilah studi banding, kurang-kurangi berbuat dosa,” Tegas Saipul Nazli Lubis, wakil ketua DPD KNPI Riau.

Artikel Berita Lainya  Jokowi Kunker di Kabupaten Deli Serdang Medan

Sampai berita ini di terbitkan, partai yang terhimpun di dalam termasuk fraksi DPRD Propinsi Riau belum menemui permufakatan. KNPI Riau siap sedia di libatkan dalam proses negoisasi dalam penyusunan AKD, pasca 2,5 tahun di lewati. “Pak ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Riau. Tolonglah, di jaga marwah Negeri ini. Jangan buat malu, apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan. Ayolah bekerja serius, jangan main-main. KNPI Riau siap di berdayakan,” Ujar Saipul Nazli Lubis, menutup pernyataan persnya (21/4/2022).

Kontributor : Agoes HW

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.