scrol kebawah untuk membaca
Perusahaan

Buruh Jabar Gelar Diskusi, Mendesak Kepastian UMP 2026 Tolak Kenaikan “Jahat” Dibawah 8,5%

×

Buruh Jabar Gelar Diskusi, Mendesak Kepastian UMP 2026 Tolak Kenaikan “Jahat” Dibawah 8,5%

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

​Bandung – Di tengah ketidakpastian formula dan molornya jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026, sejumlah perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar dilaporkan menggelar diskusi strategis.

Diskusi ini bertujuan untuk menyusun langkah konsolidasi dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera mengambil sikap tegas, sesuai dengan tuntutan buruh.

​Ketidakjelasan penetapan UMP 2026 ini dipicu oleh belum rampungnya regulasi dan formula perhitungan upah minimum dari Pemerintah Pusat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semestinya, UMP sudah ditetapkan paling lambat 21 November 2025, namun jadwal ini kembali tertunda.

​Tuntutan Kenaikan 8,5% hingga 10,5%
​Dalam diskusi tersebut, Aliansi Buruh Jabar kembali menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk skema kenaikan yang dianggap terlalu rendah, seperti usulan awal yang hanya berkisar 4,3% atau bahkan simulasi terburuk di angka 3,5%.

​Para serikat pekerja mendesak Pemprov Jabar menaikkan UMP 2026 minimal di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Angka ini diklaim menjadi batas minimal yang realistis untuk menjaga daya beli buruh di tengah laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

​”Kami tidak bisa menerima kenaikan yang hanya Rp 80.000 (jika naik 3,75% dari UMP 2025). Itu sangat jauh dari layak dan ‘jahat’ bagi pekerja. Kenaikan minimal harus 8,5% untuk mengimbangi inflasi dan putusan MK tentang KHL,” ujar salah satu perwakilan buruh dalam kesempatan terpisah.

​Menunggu Kepastian Pusat, Bersiap Aksi Massa
​Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, sebelumnya telah menyatakan bahwa Pemprov Jabar masih menunggu pedoman resmi dari Pemerintah Pusat terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, terutama untuk menyikapi formula baru pasca putusan MK.

​Namun, penundaan ini memicu reaksi keras dari Aliansi Buruh. Hasil diskusi Aliansi Buruh Jabar ini menegaskan bahwa jika kenaikan upah ditetapkan di bawah angka yang mereka tuntut atau jika penetapan terus molor tanpa kejelasan, aksi demonstrasi besar-besaran akan menjadi pilihan.

​Kelompok buruh juga menyoroti pentingnya keberlanjutan Surat Keputusan Gubernur mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, untuk mencegah kesenjangan upah yang kian melebar.

​Jadwal pengumuman UMP 2026 diisukan akan rilis pada 8 Desember, namun hingga saat ini (12/12/2025) belum ada pengumuman resmi dari Pemprov Jabar, yang diprediksi akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025.(C.S)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »