EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Garut, 17 Januari 2026 —
Warga masyarakat Kampung Jaha, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, menerima kunjungan balasan dari Tim Hukum KDM Jabar Istimewa. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas kedatangan sebelumnya perwakilan para petani ke Pakuwon, kediaman KDM, dalam rangka menyampaikan aspirasi, keluhan, serta permohonan perlindungan hukum terkait
penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong.
Masyarakat Kampung Jaha yang selama ini menggantungkan mata pencaharian melalui kegiatan pertanian, khususnya budidaya tanaman jagung di atas lahan eks HGU PT Condong, menyampaikan bahwa kunjungan Tim Hukum KDM Jabar Istimewa dimaksudkan untuk melakukan peninjauan, pendalaman, serta memastikan adanya langkah-langkah perlindungan terhadap hak penguasaan dan kepentingan para petani penggarap.
Para petani menilai bahwa dalam praktiknya, hak-hak mereka atas lahan yang telah lama dikelola tersebut saat ini tidak lagi terlindungi. Mereka menyampaikan adanya dugaan perampasan hak oleh pihak kepala desa bersama pihak-pihak lain yang memiliki kedekatan kepentingan. Situasi tersebut dinilai telah menimbulkan rasa ketidakadilan serta kesalahan dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan oleh pemangku kewenangan di tingkat lokal.
Kunjungan balasan Tim Hukum KDM Jabar Istimewa tersebut disambut dengan antusias dan penuh harapan oleh seluruh petani. Masyarakat merasa bahwa aspirasi, keluhan, serta hak-hak mereka akhirnya memperoleh perhatian dan ruang penyampaian yang layak, khususnya terkait persoalan ketidakadilan serta kebijakan yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat penggarap.
Masyarakat Kampung Jaha berharap kunjungan ini dapat menjadi langkah awal yang konkret, objektif, dan berkeadilan dalam proses penanganan persoalan lahan eks HGU PT Condong. Mereka juga berharap adanya kejelasan kebijakan serta perlindungan hukum yang menjamin keberlangsungan penghidupan para petani, sekaligus mencegah terulangnya praktik-praktik kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
(Jajang ab)










