scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahPeristiwa

Memanas! Penggarap Lama Lahan Eks HGU PT Condong Di Tegalgede Desak Bupati Garut Turun Langsung

×

Memanas! Penggarap Lama Lahan Eks HGU PT Condong Di Tegalgede Desak Bupati Garut Turun Langsung

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

Garut, 8 Maret 2026 — Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lama menyuarakan kekecewaan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Garut serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai sudah berlarut-larut.

Kekecewaan tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh penggarap, Abah Elu (Ruhiat), warga Kampung Jati Hurip RT 01 RW 02, Desa Tegalgede. Ia menyebut masyarakat penggarap merasa diabaikan karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola.

Menurutnya, masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah hingga instansi pertanahan. Bahkan warga mengaku pernah mendatangi pihak pemerintah di tingkat yang lebih tinggi dengan harapan mendapatkan solusi yang adil.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah nyata yang mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.

Artikel Berita Lainya  Fahrizal Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,7 Miliar: Diperintah Ketua KPU Bogor

“Kami sudah beberapa kali mendatangi pemerintah kabupaten untuk meminta bantuan terkait nasib para penggarap lahan eks HGU PT Condong. Kami juga sudah mencoba menyampaikan aspirasi hingga ke tingkat provinsi, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang benar-benar menyelesaikan masalah ini,” ungkap Abah Elu.

Situasi semakin memicu kekhawatiran warga setelah muncul informasi mengenai penyerahan sertifikat lahan kepada sejumlah pihak. Para penggarap mempertanyakan proses tersebut karena mereka mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Bagi warga, lahan tersebut bukan sekadar tanah biasa, melainkan sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas pertanian.

“Kami khawatir jika sertifikat diberikan kepada pihak yang bukan penggarap lama. Sementara masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru tidak mendapatkan kepastian,” kata” Abah elu

Artikel Berita Lainya  Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor Dunia Sajian Talas Kukus Terbanyak

Selain itu, warga juga mempertanyakan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta instansi pertanahan dalam menangani persoalan tersebut. Mereka berharap ada keterbukaan dan dialog agar permasalahan tidak semakin rumit.

Menurut Abah Elu. jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat diadu dengan masyarakat sendiri karena persoalan lahan ini. Kalau tidak segera ditangani secara adil dan transparan, kami khawatir situasi di lapangan bisa semakin memanas,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat penggarap secara terbuka meminta Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, serta pihak BPN Kabupaten Garut untuk turun langsung ke Desa Tegalgede guna melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Warga berharap pemerintah dapat melakukan pengukuran ulang terhadap lahan eks HGU PT Condong, sehingga batas wilayah dan status penggarap dapat diketahui secara jelas serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Artikel Berita Lainya  KDM Akan Alih Fungsi Lahan 200 Hektare

Selain pengukuran ulang, masyarakat juga meminta agar pemerintah menyusun aturan yang dinilai adil dan transparan dalam penataan lahan, sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya meminta keadilan. Pemerintah harus melihat langsung kondisi di lapangan agar tahu siapa yang benar-benar sudah lama menggarap lahan tersebut,” ujar Abah Elu.

Para penggarap dari berbagai kampung di Desa Tegalgede menegaskan bahwa mereka siap mengikuti proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah, selama dilakukan secara terbuka, jujur, dan berpihak pada fakta di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, karena selain menyangkut hak penggarap, juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah warga.

“Yang kami inginkan hanya satu, yaitu kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup dari lahan tersebut,” pungkasnya.

(Jajang ab)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »