scrol kebawah untuk membaca
PemerintahanPemerintahan Daerah

Mutasi Pejabat Garut Disorot, Penempatan ASN Dinilai Abaikan Kompetensi

×

Mutasi Pejabat Garut Disorot, Penempatan ASN Dinilai Abaikan Kompetensi

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

GARUT, 7 Maret 2026 – Kebijakan mutasi dan rotasi terhadap sekitar 130 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Penempatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi serta kompetensi jabatan yang seharusnya menjadi dasar dalam pengisian posisi strategis di pemerintahan.
Sorotan muncul setelah adanya beberapa penempatan pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang profesi maupun pengalaman kerja. Salah satu contoh yang disorot adalah seorang guru fungsional yang dilantik menjadi Kepala Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Selain itu, pada awal bulan suci Ramadan juga terjadi pelantikan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang, kemudian langsung dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.
Hal lain yang turut menjadi perhatian publik adalah adanya tenaga kesehatan dengan latar belakang bidan yang ditempatkan sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di Inspektorat Kabupaten Garut. Penempatan ini dinilai tidak sejalan dengan kompetensi teknis yang biasanya dibutuhkan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di lembaga pengawasan internal pemerintah.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan birokrasi daerah. Inspektorat, yang memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, seharusnya diisi oleh aparatur dengan latar belakang keahlian yang relevan seperti hukum, akuntansi, atau administrasi pemerintahan.
Ketua KPK Jawa Barat Setda Garut, Rd. Andhika, menilai bahwa penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensi dapat berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan birokrasi.
Menurutnya, pengisian jabatan seharusnya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang menegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Pihaknya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan mutasi tersebut guna memastikan proses pengisian jabatan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Publik kini menantikan langkah klarifikasi dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Garut agar tata kelola birokrasi tetap berjalan profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah.(***)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di
Artikel Berita Lainya  Klarifikasi Paguyuban Rt/Rw Desa Sukahurip: Tidak Ada Pemotongan BLTS Kesra
ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »