EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
BANGKA –19 Desember 2025 Kasus asusila yang memprihatinkan kembali diungkap oleh jajaran Polres Bangka. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24) ditangkap pihak kepolisian lantaran nekat menjalankan praktik prostitusi online di kediaman pribadi mereka di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Mirisnya, praktik ilegal ini dilakukan di bawah satu atap saat anak balita mereka berada di rumah. Sang suami diketahui berperan aktif mengatur transaksi sementara sang istri melayani pelanggan.
Modus Operandi via Aplikasi
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pasutri ini telah menjalankan bisnis terlarang tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan instan MiChat untuk menjaring pria hidung belang.
Tarif: Rp200.000 hingga Rp400.000 per kencan.
Peran Suami: Mengatur jadwal (admin), menjemput tamu, hingga mengawasi situasi rumah.
Lokasi: Kamar utama rumah mereka sendiri.
”Momong” Anak Sambil Menunggu Tamu
Fakta yang paling mengejutkan dalam rilis perkara ini adalah keterlibatan sang suami yang secara sadar membiarkan istrinya bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat sang istri tengah melayani tamu di dalam kamar, AA justru berada di ruang tamu sambil mengasuh atau “momong” anak balita mereka.
AA mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi yang mendesak dan sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proses Hukum
Kini, AA dan DA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Pihak Polres Bangka mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi dan sisa uang hasil kencan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang dampak degradasi ekonomi dan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(C.S)








