EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 22 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN atas dugaan manipulasi saham periode 2021–2022. Sanksi ini diumumkan bersamaan dengan langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat aturan transparansi usai komunikasi dengan MSCI.
OJK Denda BVN atas Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif kepada BVN karena terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial.
Dalam keterangan resmi, OJK menyebut pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial, serta mengidentifikasi pola perdagangan yang tidak wajar.
BVN dinyatakan melanggar dalam perdagangan saham:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021.
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Modus yang digunakan adalah taktik “pump and dump”, yakni mendorong harga saham melalui promosi agresif, lalu menjual saat harga melonjak.
OJK menilai tindakan tersebut merugikan investor ritel yang mengikuti rekomendasi tanpa mengetahui adanya konflik kepentingan.
Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan denda gabungan Rp 5,7 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Mereka terbukti memanipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dalam periode 2016–2022.
Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan pelaku memanfaatkan puluhan rekening nominee untuk menjalankan skema “pendanaan bersama” yang secara artifisial mendorong volume dan harga saham.
“Praktik tersebut menciptakan transaksi semu sehingga mempengaruhi persepsi pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen OJK membersihkan praktik saham gorengan dan memperkuat integritas pasar modal.
BEI Komunikasi dengan MSCI
Di tengah penindakan tersebut, Bursa Efek Indonesia kembali berkomunikasi dengan MSCI terkait reformasi aturan pasar modal.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan beberapa progres penting. Salah satunya adalah finalisasi aturan pengungkapan pemegang saham minimal 1 persen serta granularisasi data kepemilikan.
Selain itu, aturan pencatatan terkait free float minimal 15 persen telah menyelesaikan proses rule making pada 19 Februari dan kini memasuki tahap internal sebelum diajukan ke OJK.
“Draft final akan kami ajukan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan,” kata Jeffrey.
BEI juga memastikan penyusunan shareholders concentration list dilakukan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi untuk Pulihkan Kepercayaan Pasar
Sanksi terhadap BVN dan pelaku manipulasi lain muncul di tengah tekanan pasar akibat isu saham gorengan dan volatilitas tinggi. Pengetatan aturan diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Upaya reformasi ini juga menjadi respons atas evaluasi indeks global, termasuk MSCI dan FTSE, yang menyoroti aspek tata kelola, likuiditas, dan keterbukaan informasi.
Penguatan regulasi, pengawasan transaksi tidak wajar, serta literasi investor menjadi pilar utama menjaga stabilitas. Investor diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap rekomendasi investasi yang tidak didukung analisis fundamental.
Langkah tegas OJK dinilai menjadi sinyal kuat bahwa manipulasi pasar tidak akan ditoleransi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan aturan transparansi yang diperbarui, pasar modal Indonesia diharapkan lebih sehat dan berdaya saing di tingkat global.
Asuransi Bangun Askrida SPIRIT










