scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaHeadlineKasus Hukum

Oknum Brimob Tual Jadi Tersangka, Keluarga Desak Keadilan

×

Oknum Brimob Tual Jadi Tersangka, Keluarga Desak Keadilan

Sebarkan artikel ini
Oknum Brimob Tual Jadi Tersangka, Keluarga Desak Keadilan
Oknum Brimob Tual Jadi Tersangka, Keluarga Desak Keadilan

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Oknum Brimob Tual jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. Keluarga korban desak proses hukum transparan dan adil.
Oknum Brimob Tual jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. Keluarga korban desak proses hukum transparan dan adil.

TUAL, 21 Februari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal, terus bergulir. Setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), Polres Tual menaikkan status terlapor menjadi tersangka, sementara keluarga korban mendesak keadilan ditegakkan secara transparan.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan proses penanganan perkara dilakukan terbuka. Dalam konferensi pers di lobi Polres Tual, Sabtu (21/2/2026), ia menyatakan penyidikan telah naik dari tahap lidik ke sidik.
“Kami sudah melakukan gelar perkara, proses lidik naik ke sidik, dan status Bripda MS resmi menjadi tersangka. Kami pastikan proses ini transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Status Tersangka dan Jerat Hukum

Dengan penetapan tersangka, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebut penyidik telah memeriksa 14 saksi dari kedua belah pihak.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Keterangan 14 saksi menjadi dasar penetapan tersangka dan penyusunan konstruksi perkara,” katanya.
Polres Tual telah menyerahkan SP2HP kepada keluarga korban dan akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Proses Etik

Selain proses pidana, Bripda MS juga menjalani pemeriksaan kode etik di Bidpropam Polda Maluku. Kapolres menyebut tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk kepentingan tersebut.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.

“Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Kronologi Kejadian Versi Polisi dan Keluarga

Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) pagi di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu patroli Brimob sedang melaksanakan cipta kondisi.
Menurut kepolisian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm sebagai isyarat penghentian hingga mengenai pelipis kanan korban dan menyebabkan korban terjatuh.
Namun keluarga korban membantah adanya keterlibatan dalam balap liar.
Nasri Karim (15), kakak korban, menegaskan dirinya dan sang adik hanya melintas setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit.

“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujarnya.

Ia juga mengaku melihat anggota Brimob tiba-tiba muncul dan mengayunkan helm.

“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Helm itu diayunkan dan kena tepat di wajah adik saya,” tuturnya.

Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Keluarga Desak Hukuman Setimpal

Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendatangi Mako Brimob Tual. Mereka mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Moksen Ali, keluarga korban, menilai tindakan tersebut tidak proporsional.

“Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.

Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Sementara itu, Polres Tual memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan balap liar di lokasi kejadian. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun tersebut.

Dua Driver Ojol Jadi Korban Rantis Brimob, Affan Tewas Umar Selamat

Propam Polri Periksa 7 Brimob Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Oknum Brimob Tual jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. Keluarga korban desak proses hukum transparan dan adil.
Oknum Brimob Tual jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. Keluarga korban desak proses hukum transparan dan adil.