EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jakarta, 2026 – Pemerintah melalui Korlantas Polri terus melakukan pembaruan terhadap sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) guna meningkatkan pelayanan publik, keamanan, serta integrasi data kependudukan. Sejumlah aturan baru mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025 hingga 2026.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan layanan digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui sistem ini, masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Proses meliputi verifikasi data, pembayaran, hingga penjadwalan ujian praktik dilakukan secara terintegrasi digital.
digitalkorlantas.polri.go.id
Selain itu, pemerintah juga memperketat persyaratan administratif. Pemohon SIM wajib memiliki e-KTP yang valid, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari standar kelayakan berkendara.
Wuling + 1
Masa Berlaku dan Aturan Ketat Perpanjangan
Regulasi terbaru menegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.
Menariknya, aturan kini lebih tegas: keterlambatan bahkan satu hari setelah masa berlaku habis membuat SIM tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Daihatsu Indonesia + 1
Standarisasi Biaya dan Syarat Nasional
Biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif yang relatif tetap hingga 2026. Di antaranya:
SIM A: sekitar Rp120.000
SIM C: sekitar Rp100.000
Namun biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi disesuaikan dengan lokasi pelayanan.
Informasi Bantuan Sosial Aktual + 1
SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri
Dalam terobosan lainnya, SIM Indonesia kini mulai diakui di sejumlah negara Asia Tenggara. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia menggunakan SIM domestik saat berkendara di negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura tanpa perlu membuat SIM internasional. Aturan ini direncanakan mulai berlaku sejak pertengahan 2025.
KORLANTAS POLRI
Penegasan Sistem Berbasis Data dan Biometrik
Pemerintah juga mendorong integrasi data berbasis biometrik dalam proses registrasi, termasuk penggunaan verifikasi wajah dan sinkronisasi dengan data kependudukan. Langkah ini bertujuan mencegah pemalsuan identitas serta meningkatkan keamanan sistem administrasi lalu lintas.
Bungkuselatan.id
Kesimpulan
Secara umum, peraturan baru SIM menekankan tiga hal utama:
Digitalisasi layanan untuk kemudahan masyarakat
Pengetatan syarat dan disiplin administrasi
Integrasi data nasional hingga pengakuan internasional
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses pembuatan SIM, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keselamatan pengemudi di jalan raya.
(Red)








