scrol kebawah untuk membaca
Kekerasan

Polres Garut Amankan Seorang Sopir Yang Lakukan Penganiayaan di Kantor Koprasi

×

Polres Garut Amankan Seorang Sopir Yang Lakukan Penganiayaan di Kantor Koprasi

Sebarkan artikel ini
Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, dihadapkan pada keputusan krusial menjelang laga penting melawan China

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

  Jabar.ex-pose.Net Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan
  Jabar.ex-pose.Net Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan

 

Artikel Berita Lainya  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Megamendung 

Jabar.ex-pose.Net Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh Pelaku yang datang ke Koperasi untuk meminjam uang. Oleh korban sudah di jelaskan bahwa Koperasi tersebut baru di bentuk dan belum ada uangnya.

Artikel Berita Lainya  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Megamendung 

Selang satu hari pelaku datang lagi ke Koperasi untuk menanyakan status Ketua Koperasi merah putih.

Pelaku sdr. AT tidak terima akan penjelasan tersebut dan melakukan pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban. Korban di ketahui bernama Wisman, seorang karyawan honorer yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini.

“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah di amankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka AT di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.” Ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (07/07/2025).

Artikel Berita Lainya  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Megamendung 

Proses hukum akan terus di laksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana.
(Arief)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
  Jabar.ex-pose.Net Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan
  Jabar.ex-pose.Net Garut –Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan