EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 15 Maret 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau Bentjok untuk menduduki jabatan Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Keputusan ini ditegaskan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran dana IPO dan rangkaian kasus investasi yang merugikan negara.
Keputusan tersebut mempertegas komitmen regulator dalam menjaga integritas industri keuangan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pasar modal.
Baca juga: Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link
Larangan Seumur Hidup dan Dasar Hukum
OJK menyatakan sanksi ditetapkan karena Benny Tjokrosaputro memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7. Dalam keterangan resmi, regulator menyebut ia merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Baca juga: OJK Denda BVN Rp 5,3 M, Tindak Saham Gorengan
Pasal tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran atas ketentuan ini dinilai berdampak sistemik karena menyangkut transparansi dana publik, khususnya dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).
Sanksi larangan seumur hidup berarti Bentjok tidak lagi diperkenankan menduduki posisi strategis di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus lainnya.
“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Kronologi Pelanggaran Dana IPO
Piutang dan Uang Muka Bermasalah
Dalam pemeriksaan OJK, PT Bliss Properti Indonesia Tbk tercatat menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, terdapat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Namun, regulator menemukan bahwa piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui bersumber dari hasil IPO yang justru mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha.
Keterkaitan dengan Entitas Lain
OJK juga menyoroti posisi Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama yang merangkap sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Keterkaitan ini memperlihatkan adanya hubungan afiliasi yang memperbesar risiko konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal.
Deretan Sanksi dan Denda Administratif
Selain larangan terhadap Bentjok, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak:
1. Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
2. Direksi periode 2020–2023, termasuk Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
3. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.
4. Akuntan Publik Patricia dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dijatuhi denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020.
5. Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo juga dikenai denda Rp150 juta atas kekurangan penerapan standar audit dalam laporan keuangan 2021.
Tak hanya itu, NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta Direktur periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai sanksi. Total denda atas pelanggaran terkait kasus ini mencapai Rp5,625 miliar.
Jejak Kasus Jiwasraya dan Asabri
Nama Benny Tjokrosaputro sebelumnya mencuat dalam mega skandal investasi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabridengan total kerugian negara mendekati Rp40 triliun.
Dalam perkara Jiwasraya, ia divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui manipulasi saham dan reksa dana. Sementara dalam perkara Asabri, ia mendapatkan vonis nihil meskipun Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut hukuman mati.
Kasus tersebut mengguncang pasar keuangan nasional karena melibatkan pengelolaan dana nasabah dan prajurit TNI-Polri dalam jumlah besar. Saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia menjadi instrumen utama dalam skema tersebut.
Komitmen Penguatan Pengawasan Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator ingin memastikan praktik tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.
Selain itu, OJK menyoroti adanya indikasi defisiensi pengendalian internal, khususnya terkait prosedur pengeluaran dana dan pengalihan kuasa atas rekening IPO kepada pihak selain direksi. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem tata kelola yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi emiten dan pelaku pasar agar tidak menyalahgunakan dana publik, terutama dana hasil penawaran umum.
Dampak terhadap Kepercayaan Investor
Pengamat pasar modal menilai keputusan larangan seumur hidup ini memberi sinyal kuat bahwa regulator tidak mentoleransi pelanggaran serius. Kepercayaan investor domestik maupun asing sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan terbuka untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan memastikan independensi audit berjalan efektif.
Dengan total kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam rangkaian kasus sebelumnya, publik menaruh harapan besar agar praktik manipulatif serupa tidak kembali terulang.
Ke depan, pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci agar pasar modal Indonesia tetap sehat, kredibel, dan kompetitif di tingkat regional maupun global.









