scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu senilai Rp.500 juta Senilai 500 juta

×

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu senilai Rp.500 juta Senilai 500 juta

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan
    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan

 

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Artikel Berita Lainya  Ribuan Umat Islam Ikuti Tabligh Akbar di Lapangan Tegar Beriman Bogor 

 

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa pelaku mencoba mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan sabu dalam kemasan toples kue lebaran. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

Artikel Berita Lainya  Ketua Fraksi PPP DPRD jabar,Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tidak Sporadis dalam Pembenahan Tata Ruang

 

Dari hasil pemeriksaan, KD diketahui memesan sabu dari seorang pemasok asal Bogor. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Penangkapan Besar di Awal Tahun

 

AKP Usep menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di awal tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa jaringan pengedar di Garut jarang memiliki sabu dalam jumlah besar seperti ini.

Artikel Berita Lainya  TNI Gelar Gerakan Nasional Ketahanan Pangan di 385 Titik

 

Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep Sudirman.

 

Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

(Red)

 

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan
    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan