EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Saung Ditolak Warga Pancawati, Sambungan Listrik Masih Aktif
Ex-pose.net, Bogor – Pemasangan sambungan listrik di Kampung Pancawati, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menuai polemik. PT PLN (Persero) mengakui terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim lahan di lokasi berdirinya bangunan saung semi permanen tersebut.
Sambungan listrik dengan IDPEL 538114429728 dipersoalkan karena disebut berdiri di atas tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih aktif dan tidak tercatat dalam status sengketa.
Petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cipayung, Kendi, menyebut penyambungan dilakukan sesuai prosedur administrasi.
“Pemasangan sambungan listrik dilakukan berdasarkan permohonan resmi pelanggan dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk penyambungan baru tenaga listrik,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (19/2).
Ia menegaskan IDPEL tersebut tercatat sah sebagai pelanggan PLN. Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi lapangan.
“ULP Cipayung sudah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak dan keduanya mengaku sebagai pengguna lahan yang sah,” ujar Kendi.
Namun kuasa pemilik lahan, Rieke Ferra Rotinsulu, menegaskan secara administrasi pertanahan tidak terdapat status sengketa.
“Tidak ada surat sengketa dari pemerintah desa, tidak ada pemblokiran di BPN, dan tidak ada perkara yang berjalan di pengadilan. SHM masih aktif dan sah,” tegasnya.
Ferra mempertanyakan standar verifikasi dalam proses penyambungan apabila terdapat dua klaim berbeda di lapangan. Sementara secara administrasi tidak tercatat adanya sengketa resmi.
Sementara itu, Ketua RW 013 Kampung Pancawati, Nanang, mengatakan penolakan warga terhadap bangunan saung semi permanen dengan IDPEL yang dipersoalkan itu sudah disampaikan sejak Mei 2025.
“Sejak Mei 2025 puluhan warga sudah menyampaikan penolakan terhadap saung tersebut. Ini bukan persoalan baru,” ujarnya di Lokasi.
Lanjutnya, situasi kembali memanas setelah penghuni saung menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi ke Kantor Desa Pancawati pada 17 Desember 2025.
“Namun pemerintah desa bersama warga membuat dan menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap rencana aksi tersebut demi menjaga kondusivitas,” jelasnya.
“Warga ingin persoalan diselesaikan tanpa memicu konflik sosial dilingkungan,” sambungnya.









