Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
News

Taman Safari : Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak

39
×

Taman Safari : Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Taman Safari Jalur Hukum

Taman Safari: Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak yang Rugikan Reputasi Perusahaan

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET| Jakarta, 29 April 2025 — PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan pernyataan resmi menanggapi maraknya pemberitaan dan pernyataan di media sosial yang mengaitkan nama TSI dengan pengakuan kelompok yang menyebut dirinya “Korban Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)”.

 

Dalam surat pernyataan resmi bernomor 001/WSA/TSI/IV/2025, TSI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki afiliasi hukum, struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau entitas lain yang dikaitkan dalam narasi publik tersebut.

“Kami menilai ada ikhtiar sistematis yang tidak bertanggung jawab berupa fabrikasi berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terang-terangan di berbagai platform digital,” ungkap Dr. Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum TSI.

Pihak TSI menilai bahwa pemberitaan yang dimaksud tidak hanya merugikan nama baik institusi sebagai lembaga konservasi dan edukasi masyarakat, namun juga dapat menyesatkan publik dan mengganggu kohesivitas sosial.

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan atas reputasi perusahaan, TSI menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak berdasar dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, TSI merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang diduga telah dilanggar, termasuk pasal-pasal dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023
  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

“Pernyataan dan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dapat dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana yang jelas sebagaimana tertuang dalam hukum positif Indonesia,” lanjut Bambang.

TSI juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi atau merusak reputasi pihak lain.

“Kami percaya masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Untuk itu, kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas tabayun dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi,” pungkas pernyataan tersebut.

Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Dr. Bambang Widjojanto, serta dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui Dr. Hermawanto di nomor 0815-8853-056.

Editor : Aninggel

 

 

 

Mantan Pemain Sirkus vs OCI, Ini Kronologisnya

Bambang Wuryanto : Langkah Densus Pada Kasus Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Penyidikan KPK di Copot, Ini Kata Bambang Widjojanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »