scrol kebawah untuk membaca
Berita

Taman Safari : Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak

×

Taman Safari : Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Taman Safari Jalur Hukum

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan
PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan

Taman Safari: Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak yang Rugikan Reputasi Perusahaan

 

EXPOSE NET| Jakarta, 29 April 2025 — PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan pernyataan resmi menanggapi maraknya pemberitaan dan pernyataan di media sosial yang mengaitkan nama TSI dengan pengakuan kelompok yang menyebut dirinya “Korban Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)”.

 

Dalam surat pernyataan resmi bernomor 001/WSA/TSI/IV/2025, TSI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki afiliasi hukum, struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau entitas lain yang dikaitkan dalam narasi publik tersebut.

“Kami menilai ada ikhtiar sistematis yang tidak bertanggung jawab berupa fabrikasi berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terang-terangan di berbagai platform digital,” ungkap Dr. Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum TSI.

Pihak TSI menilai bahwa pemberitaan yang dimaksud tidak hanya merugikan nama baik institusi sebagai lembaga konservasi dan edukasi masyarakat, namun juga dapat menyesatkan publik dan mengganggu kohesivitas sosial.

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan atas reputasi perusahaan, TSI menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak berdasar dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, TSI merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang diduga telah dilanggar, termasuk pasal-pasal dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023
  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

“Pernyataan dan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dapat dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana yang jelas sebagaimana tertuang dalam hukum positif Indonesia,” lanjut Bambang.

TSI juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi atau merusak reputasi pihak lain.

“Kami percaya masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Untuk itu, kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas tabayun dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi,” pungkas pernyataan tersebut.

Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Dr. Bambang Widjojanto, serta dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui Dr. Hermawanto di nomor 0815-8853-056.

Artikel Berita Lainya  Eko Mujiarto: DPTR Lakukan Peneguran Bangli Picu Kemacetan di Kawasan Puncak

Editor : Aninggel

 

 

Artikel Berita Lainya  Presiden RI Membuka Kongres HMI Ke-XXXII dan Kohati Ke-XXV

 

Mantan Pemain Sirkus vs OCI, Ini Kronologisnya

Bambang Wuryanto : Langkah Densus Pada Kasus Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Penyidikan KPK di Copot, Ini Kata Bambang Widjojanto

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16745
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Taman Safari : Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Bohong dan Tuduhan Sepihak

Oleh: Aninggell | 15:34 WIB, 29 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan
PT Taman Safari Indonesia (TSI) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA) menyampaikan