EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
BEKASI, 9 Maret 2026 — Tragedi Bantar Gebang kembali terjadi setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB. Insiden tersebut menewaskan empat orang yang tertimbun material sampah dan memicu sorotan serius terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai kapasitas dan keamanan fasilitas pengolahan sampah terbesar di Indonesia tersebut.
Baca juga: Longsor Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Gunungan Sampah 50 Meter Ambruk
Gunung Sampah Ambruk Saat Aktivitas Pembuangan Berlangsung
Longsor terjadi ketika sejumlah truk sampah sedang melakukan aktivitas bongkar muatan di kawasan Zona IV TPST Bantar Gebang. Tumpukan sampah yang menjulang puluhan meter tiba-tiba runtuh dan meluncur ke area bawah, menimpa kendaraan serta bangunan di sekitar lokasi.
Material sampah yang jatuh dalam jumlah besar membuat proses evakuasi menjadi sulit karena sebagian korban tertimbun di antara tumpukan sampah yang bercampur lumpur dan air.
Petugas gabungan dari BPBD, Basarnas, kepolisian, serta relawan langsung dikerahkan untuk melakukan pencarian korban menggunakan alat berat.
Empat Korban Meninggal Dunia
Hingga Senin (9/3/2026), tim evakuasi menemukan empat korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.
Korban yang telah teridentifikasi yaitu: Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), Iwan Supriyatin (40).
Sebagian korban diketahui berada di sekitar area longsor saat aktivitas pembuangan sampah sedang berlangsung.
Proses evakuasi sempat berlangsung selama beberapa jam karena tim harus memastikan tidak ada longsor susulan yang membahayakan petugas di lapangan.
Pemerintah Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi ini.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah.
“Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Hukuman Bagi Pihak yang Lalai
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tragedi ini dapat diproses secara hukum jika terbukti adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa aturan hukum telah jelas mengatur sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Ancaman pidana berkisar 5 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DLH DKI Jakarta Aktifkan Operasi Tanggap Darurat
Setelah insiden terjadi, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung memberlakukan operasi tanggap darurat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat serta mencegah potensi longsor susulan di area TPST.
Fokus utama tim di lapangan meliput : Evakuasi korban dan kendaraan yang tertimbun, Pengamanan area longsor, Pemeriksaan stabilitas gunungan sampah, Perlindungan keselamatan petugas, Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai instansi seperti BPBD, kepolisian, TNI, serta tim penyelamat lainnya.
Sejarah Panjang Insiden di Bantar Gebang
Tragedi terbaru ini memperpanjang daftar insiden yang pernah terjadi di TPST Bantar Gebang selama puluhan tahun terakhir.
Beberapa peristiwa besar yang pernah tercatat antara lain:
Longsor Sampah Tahun 2003
Longsor sampah pada tahun 2003 sempat menimbun kawasan permukiman warga di sekitar lokasi.
Runtuhnya Zona 3 Tahun 2006
Insiden lain terjadi pada 2006 ketika tumpukan sampah runtuh dan menimbun sejumlah pemulung yang bekerja di area tersebut.
Insiden Truk Sampah Januari 2026
Pada awal 2026, landasan operasional di TPST Bantar Gebang juga sempat amblas sehingga tiga truk sampah terperosok ke aliran sungai.
Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bahwa risiko longsor di kawasan tersebut sudah lama menjadi ancaman.
Gunung Sampah 80 Juta Ton Jadi Bom Waktu
TPST Bantar Gebang merupakan lokasi pembuangan utama sampah dari Jakarta sejak akhir 1980-an.
Selama lebih dari 37 tahun, lokasi ini diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, kondisi tersebut membuat Bantar Gebang berada dalam situasi kritis karena beban sampah yang terus meningkat.
“Rangkaian insiden berulang membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang,” kata Hanif.
Ia juga menilai metode pengelolaan sampah yang masih mengandalkan open dumping atau penimbunan terbuka tidak lagi aman.
Metode tersebut bahkan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Alarm Keras Krisis Sampah Jakarta
Tragedi longsor di TPST Bantar Gebang menjadi pengingat bahwa masalah sampah di wilayah metropolitan Jakarta masih jauh dari selesai.
Setiap hari, Jakarta diperkirakan menghasilkan sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah yang sebagian besar berakhir di lokasi ini.
Tanpa perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh—mulai dari pengurangan sampah, peningkatan fasilitas pengolahan, hingga pengawasan yang ketat—risiko bencana serupa dinilai akan terus menghantui kawasan tersebut.
Karena itu pemerintah menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan serius demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.










