Kominfo Akan Blokir Akses ke Platform X, Perlindungan atau Pembatasan?

Akan Blokir Akses ke Platform X, Menkominfo: Perlindungan dari Konten Berbau Pornografi

Ex-Pose.net, Jakarta ? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir akses ke platform media sosial X di Indonesia. Langkah ini di ambil setelah berbagai pertimbangan terkait keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. pernyataan resmi dari Kominfo, keputusan ini di dasarkan pada adanya konten yang di anggap melanggar hukum. Salah satunya pornografi serta potensi ancaman terhadap keamanan nasional.

“Platform X telah berulang kali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penyebaran informasi yang dapat merusak ketertiban umum dan keamanan negara,” ujarnya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, pemblokiran itu merupakan langkah terbaru dari serangkaian tindakan yang di ambil oleh pemerintahan. Hal tersebut untuk mengatur ruang digital di Indonesia.

“Sebelumnya, Kominfo juga telah mengambil tindakan serupa terhadap beberapa situs dan aplikasi yang dianggap tidak mematuhi aturan lokal, terutama terkait penyebaran informasi palsu, konten berbahaya, atau aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pakar keamanan siber, Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

“Namun ada juga beberapa pihak memuji langkah Kominfo sebagai upaya untuk melindungi warga negara dari dampak negatif penggunaan platform yang tidak terkendali,” ucapnya.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa ruang digital kita aman dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan,” sambung Budi.