Ex-Pose.net, BLITAR – WDC alias Andri diamankan aparat kepolisian usai dilaporkan menipu sejumlah warga yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Markas Polresta Blitar.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di sebuah tempat fotokopi tak jauh dari Mapolresta Blitar.
Wakapolresta Blitar, Kompol Eusibia Torimtubun menjelaskan bahwa dalam beraksi Andri mencari secara acak orang yang hendak mengurus SIM di Polresta Blitar. Dari tangan warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah tempat foto copy di depan Mapolres Blitar Kota,” kata Eusibia Jumat (4/3/2022).
Dia menjelaskan modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menawarkan pengurusan SIM kepada warga. Kemudian korban dimintai berkas dan sejumlah uang sesuai dengan SIM yang akan diurus.
“Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke Mapolres. Korban lalu ditinggal dengan alasan akan menguruskan berkas. Namun ternyata korban ditinggalkan sendirian sedangkan pelaku kabur membawa uang korban,” dia menuturkan.
Korban kemudian sadar dan merasa dirinya ditipu setelah mereka menunggu lama dan tak kunjung dipanggil oleh petugas Satlantas Polres Blitar Kota. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ada dua orang korban yang sudah lapor ke kita. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain, karena dari tangan pelaku ditemukan ada 12 KTP dan 8 SIM yang sudah habis masa berlakunya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi penipuan sejak tiga tahun terakhir. Tarif nya berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang diminta korban. Dari bisnis tipu-tipu ini, dalam satu tahun pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 36.000.000.
[Red-CH]