EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Manajemen PPJ Dinilai Kacau, DPRD Kota Bogor Desak Direksi Bertindak
Ex-Pose.net, Bogor — Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti keras buruknya pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Manajemen di nilai tidak terkoordinasi, lamban merespons masalah, dan lemah dalam pengawasan internal.
Anggota Komisi II, Rifki Alaydrus, menyebut kondisi PPJ memprihatinkan dan meminta direksi bersikap tegas.
“Jika ada oknum yang bermain, jangan ragu bertindak. Kalau tidak mampu, serahkan mandatnya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 November 2025.
Menurutnya, di tengah sorotan tersebut, muncul pula rumor adanya karyawan yang di sebut pernah terlibat kasus korupsi. DPRD meminta PPJ memberikan klarifikasi terbuka.
“PPJ bukan tempat berlindung bagi individu dengan rekam jejak bermasalah,” tegas Rifki.
Lanjutnya, sejumlah pasar di bawah PPJ juga di keluhkan tidak terkelola dengan baik. Mulai dari PKL yang meluas hingga penataan pedagang yang tak terarah.
“Kami mendesak direksi melakukan pembenahan total melalui audit internal, penataan ulang organisasi. Dan penindakan terhadap oknum yang terindikasi menyimpang,” ujar Rifki.
“Tentunya dalam hal ini, PPJ kini berada di persimpangan untuk memperbaiki manajemen atau menghadapi tuntutan perubahan kepemimpinan dari publik,” sambung Rifki.
Penulis: Nova Wylian Sumaryo
Editor: Refer
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Manajemen PPJ Dinilai Kacau, DPRD Kota Bogor Desak Direksi Bertindak
Oleh: rieke | 20:17 WIB, 28 November 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.










