Berita Daerah

Dibahas Tanpa Libatkan Warga, Sekertaris PMII Mamuju Sorot Usulan Tambang LTJ di Sulbar

Avatar photo
×

Dibahas Tanpa Libatkan Warga, Sekertaris PMII Mamuju Sorot Usulan Tambang LTJ di Sulbar

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Ex-pose.net_ Mamuju_ Sulawesi Barat _ Sabtu,(16/5/2026)_ Pembahasan persoalan Tambang Logam Tanah Jarang  (LTJ) di Kabupaten Mamuju tepatnya di Desa Botteng dan Takandeang mulai ramai diperbincangkan publik setelah Gubernur Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan PT. Perminas pada tanggal 14 kemarin.

‎Menanggapi hal tersebut, Sekertaris PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Mamuju Ikbal Lestari, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemorov) Sulawesi Barat terkait pembahasan tambang LTJ (Lanthanum/Lanthanide – Tanah Jarang),
‎di wilayah Kabupaten Mamuju.

‎Ia menegaskan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dan wajib melibatkan masyarakat terdampak untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.

‎”Persoalan Tambang LTJ ini kami dari PMII Memperingati Pemprov agar hati hati dalam mengambil keputusan, sebab hal ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyak” kata Ikbal Lestari saat memberikan keterangan pada, Jumat (15/05/2026).

‎Lanjut, Ikbal Lestari menegaskan bahwa hal – hal yang mengancam ruang hidup masyarakat tidak boleh dibahas secara terburu-buru apalagi 27 ribu hektare lebih tanah masyarakat yang masuk kedalam block pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

‎Diketahui bahwa sebelumnya Kementrian ESDM telah mengusulkan 5 blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sulawesi Barat antara lain blok Bebanga-Ampallas (8.712 Hektare), Blok Mamuju (2.670 Hektare), Blok Hulu Mamuju (4.087 Hektare), Blok Tapalang – Rantedoda – Taan (4.010 Hektare), Blok Tapalang – Botteng – Pangasaan – Ahu (7.813 Hektare).

‎”Sekitar 27 ribu hektare tanah rakyat yang masuk kedalam usulan WIUP, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan diskusi dengan masyarakat terlebih dahulu bukan malah langsung kepusat, hal ini terkesan terburu-buru dan tidak memprioritaskan masyarakat”

‎Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak menganggap masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan akibat adanya pertemuan tersebut.

‎Ikbal juga memperingati pemerintah agar mempertimbangkan potensi konflik sosial yang akan terjadi ketika tambang tersebut betul – betul masuk tanpa ada nya kesepakatan dari masyarakat setempat.

‎”Salah satu penyebab terjadinya konflik sosial didaerah pertambangan adalah karena masyarakat selalu jadi opsi terakhir dalam pertimbangan pengambilan keputusan, pemerintah harus memperhatikan ini baik baik” ucapnya.

‎Selain itu, diketahui bahwa Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2015-2034 belum selesai dibahas sampai hari ini.

‎Oleh karena itu PC PMII Mamuju menegaskan agar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

‎”Kami juga menegaskan agar Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat yang sampai hari ini belum selesai agar dibahas secara umum dan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat. Jangan dibahas sembunyi sembunyi, “ tegas Sekertaris Cabang PMII Mamuju

‎Hal ini dianggap penting karena Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur persoalan tata letak pemanfaatan sumberdaya alam termasuk pada sektor pertambangan. Dia menegaskan agar pembahasan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi sembunyi.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26346
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Dibahas Tanpa Libatkan Warga, Sekertaris PMII Mamuju Sorot Usulan Tambang LTJ di Sulbar

Oleh: Hasan Surya | 19:12 WIB, 16 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.