Berita Daerah

Sertifikat Untuk Siapa? Penggarap Asli Diduga Disingkirkan, Konflik Lahan Di Tegal Gede Kian Memanas

Avatar photo
×

Sertifikat Untuk Siapa? Penggarap Asli Diduga Disingkirkan, Konflik Lahan Di Tegal Gede Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

đź“° Sertifikat untuk Siapa? Penggarap Asli Diduga Disingkirkan, Konflik Lahan di Tegal Gede Kian Memanas

Garut, 22 Maret 2026 — Polemik pembagian sertifikat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kian memanas. Warga Kampung Jaha yang selama ini mengaku sebagai penggarap turun-temurun mulai angkat suara, menuntut keadilan atas apa yang mereka sebut sebagai dugaan ketimpangan serius dalam proses distribusi hak atas tanah.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar administrasi pertanahan. Ini adalah soal hidup dan mati. Lahan yang mereka garap selama puluhan tahun menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk menyambung hidup, membiayai keluarga, hingga menyekolahkan anak-anak mereka.

Namun realitas yang terjadi, menurut pengakuan warga, justru jauh dari harapan. Dalam proses sertifikasi, muncul nama-nama yang diduga tidak memiliki riwayat sebagai penggarap aktif. Sementara mereka yang telah mengolah lahan sejak generasi terdahulu justru tidak tercantum sebagai penerima.

“Dari zaman nenek moyang kami sudah di sini, menggarap tanah ini. Tapi sekarang kami seperti dianggap tidak pernah ada,” ujar Hilman, salah satu warga yang mengaku berasal dari keluarga penggarap lama.

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan mendalam yang dirasakan banyak warga. Mereka mempertanyakan dasar penetapan penerima sertifikat, yang dinilai tidak transparan dan sarat tanda tanya.

Kecurigaan pun berkembang. Warga menduga adanya praktik pilih kasih dalam proses pendataan dan penetapan penerima hak. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa akses terhadap sertifikat lebih mudah diperoleh oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan perangkat desa.

Sorotan tajam diarahkan kepada pemerintah desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia yang terlibat dalam proses tersebut. Warga menilai, mekanisme yang seharusnya terbuka justru berlangsung tertutup tanpa sosialisasi yang jelas.

Alih-alih meredam konflik, kondisi ini justru memperkeruh suasana. Aspirasi yang telah disampaikan warga ke berbagai tingkatan pemerintahan—mulai dari kabupaten hingga provinsi—disebut belum membuahkan hasil konkret.

“Sudah kami laporkan ke atas, tapi hasilnya masih nihil. Seolah-olah suara kami tidak didengar,” ungkap warga penggarap.

Lebih jauh, warga membandingkan situasi saat ini dengan kepemimpinan sebelumnya. Mereka menyebut, pada masa almarhum Kepala Desa Yuhana, persoalan lahan garapan tidak pernah berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Bahkan, pemerintah desa kala itu dinilai lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

Kini, kondisi tersebut berbanding terbalik. Konflik lahan terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian. Minimnya transparansi dan komunikasi dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, mulai muncul kekhawatiran akan potensi konflik sosial yang lebih besar. Warga menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, bukan tidak mungkin akan terjadi gesekan antarwarga.

“Ini sudah menyangkut perut kami. Kalau tidak ada kejelasan, kami khawatir situasi bisa memanas,” ujar hilman seorang warga dengan nada serius.

Sejumlah warga juga menyoroti peran lembaga desa yang dinilai belum optimal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan, termasuk membuka data penerima sertifikat secara transparan kepada publik.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan lahan eks HGU di berbagai daerah, di mana seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara penggarap lama, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan.

Warga Kampung Jaha berharap pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Garut, segera turun tangan secara serius untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan bahwa pembagian hak atas tanah benar-benar tepat sasaran.

Bagi mereka, keadilan bukan sekadar janji, tetapi kebutuhan mendesak yang menentukan kelangsungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tegal Gede, BPD, maupun instansi terkait di Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga.

narasumber
Hilman
——————

Jurnalis
(Jajang ab)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-23374
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Sertifikat Untuk Siapa? Penggarap Asli Diduga Disingkirkan, Konflik Lahan Di Tegal Gede Kian Memanas

Oleh: rohman priatna | 10:15 WIB, 22 Maret 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.