EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Aksi Protes Krisis Air: Manajemen PDAM Janji Petakan Wilayah Bermasalah dan Tindak Oknum Pungli
MAKASSAR, 22 Mei 2026 – Isu krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah di Kota Makassar memicu gelombang protes. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (LSM GEMPAK-HAM) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis, yakni di depan Kantor Balaikota dan berlanjut ke Kantor PDAM Kota Makassar, Jumat (22/5/2026). Aksi ini berlangsung cukup memanas sempat mengganggu arus lalu lintas, sebelum akhirnya berakhir damai setelah adanya dialog dengan pihak terkait.
Berkumpul sejak pukul 14.30 Wita, sekitar 50 orang massa yang dipimpin langsung oleh Emil atau yang akrab disapa Jendlap, membawa spanduk berisi kritik pedas bertuliskan: “Air Sering Mati, Tagihan Tetap Jalan. Hebat Memang Sistemnya.” Menggunakan mobil pick-up jenis Daihatsu Gran Max bernopol DD 8427 RR sebagai panggung orasi, mereka berseru lantang menggunakan pengeras suara. Suasana sempat tegang ketika massa membakar ban bekas dan menutup separuh ruas Jalan Ahmad Yani, sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan cukup panjang.
Dalam orasinya, Emil menegaskan bahwa gerakan ini adalah perwakilan aspirasi ribuan warga yang sudah bertahun-tahun dirugikan. Ia menyebutkan ada wilayah yang sudah empat tahun lamanya tidak pernah merasakan aliran air lancar, namun tagihan tetap dibebankan penuh setiap bulannya.

“Ada beberapa titik di Kota Makassar yang sama sekali belum tersentuh aliran air, di antaranya Kelurahan Barana, Maccini Gusung, Maradekaya, hingga Kerung-Kerung. Warga di sana terpaksa beli air, tapi tagihan PDAM jalan terus. Ini ketidakadilan,” tegas Emil.
Massa menyampaikan lima tuntutan utama yang harus dijawab pemerintah dan manajemen PDAM:
1. Mendesak Walikota dan Wakil Walikota mengevaluasi kinerja Direksi PDAM.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan.
3. Memberikan kompensasi dan pengurangan tagihan bagi warga terdampak kekeringan.
4. Menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 dan 19 tentang Perlindungan Konsumen.
5. Ultimatum tegas: Pimpinan daerah harus siap mundur jika tak mampu memberi solusi nyata.
Diterima Kesbangpol, Aspirasi Dijanjikan Disampaikan
Pukul 14.50 Wita, perwakilan sebanyak 6 orang dipimpin Emil akhirnya diterima oleh Kepala Bidang Ideologi Kesbangpol Kota Makassar, Drs. Amrun. Dalam pertemuan tersebut, Amrun menjelaskan ketidakhadiran pimpinan dikarenakan jadwal kegiatan lain, namun memastikan seluruh poin tuntutan telah dicatat.
“Apa yang disampaikan teman-teman sudah kami catat lengkap, mulai dari evaluasi direksi, permintaan audit, hingga usulan kompensasi. Semuanya akan langsung kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Amrun, menanggapi aspirasi massa yang menyebutkan masalah ini sudah berlangsung selama empat tahun di beberapa kelurahan.
Setelah pertemuan singkat tersebut, massa tidak membubarkan diri, melainkan bergerak tertib menuju Kantor PDAM Kota Makassar di Jalan DR. Sam Ratulangi pada pukul 15.00 Wita untuk berdialog langsung dengan manajemen.
Dialog dengan PDAM: Janji Perbaikan dan Tindak Tegas Oknum Nakal
Sesampainya di lokasi pukul 15.08 Wita, perwakilan massa kembali diterima secara resmi oleh jajaran manajemen PDAM. Pertemuan ini dipimpin Kepala Seksi Humas, Hasan, didampingi Kepala Bagian Distribusi Air, Wahidin, dan Kepala Seksi Humas Hukum, Aswar.
Hasan membuka dialog dengan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan dan menyatakan kesiapan pihak manajemen untuk berbenah. “Kebutuhan air adalah hak dasar warga. Kami minta maaf atas kendala yang ada, dan kami buka ruang seluas-luasnya untuk kritik dan masukan demi perbaikan,” ucap Hasan.

Menanggapi keluhan mendasar mengenai wilayah yang tak kunjung dialiri air, Kepala Bagian Distribusi, Wahidin, berjanji akan turun langsung ke lapangan. “Kami butuh data pasti wilayah mana saja dan instalasi mana yang bermasalah. Kami akan petakan ulang, cek langsung ke lokasi, dan berkoordinasi antar bagian agar aliran air bisa merata kembali,” janjinya.
Poin krusial lain yang diangkat massa adalah keluhan adanya pungutan liar oleh oknum yang meminta bayaran untuk pemindahan aliran air, padahal seharusnya layanan itu gratis. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Humas Hukum, Aswar, bereaksi tegas.
“Saya tegaskan, di dalam aturan resmi kami, pemindahan aliran itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta bayaran, itu di luar prosedur resmi dan bukan kebijakan perusahaan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses oknum tersebut,” tegas Aswar.
Ia juga menambahkan, pasca masukan ini, pihaknya akan segera memetakan ulang daerah-daerah yang belum tersentuh air agar hak warga dapat terpenuhi sebagaimana kewajiban PDAM.
Pertemuan berlangsung sekitar 28 menit dan berjalan kondusif. Pukul 15.43 Wita sesi audiensi selesai, dan tepat pukul 15.45 Wita, seluruh massa aksi membubarkan diri secara tertib dan aman terkendali. Hingga berita ini diturunkan, situasi di kedua lokasi sudah kembali normal, namun pantauan ketat masih dilakukan mengingat janji perbaikan dari manajemen kini menjadi sorotan publik untuk dibuktikan realisasinya.
Publish by Dewi
Artikel ini terkait dengan konten :
- Iwan Permana SIP,Kasiop Satpol PP Garut,Tunjukan 30 Anggota Dalam Aksi Demo GAM di Halaman DPRD Garut
- Buntut Kasus Bendera LGBT, Ini Reaksi Duta Besar Inggris
- Warga Desa Tegal Gede Segel Kantor Desa, Desak KDM Turun Tangan
- Arti Kode 1312 Viral Pasca-Tragedi Affan Kurniawan
- Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol di Bendungan Hilir
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Aksi Protes Krisis Air: Manajemen PDAM Janji Petakan Wilayah Bermasalah dan Tindak Oknum Pungli
Oleh: Dewi Wati | 20:22 WIB, 22 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




