EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Garut, 20 Mei 2026 – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Operasional TPA tersebut diduga masih menerapkan sistem open dumping yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.
Kritik tersebut disampaikan Ateng Sujana, tokoh masyarakat sekaligus eksponen Aktivis ’98, dalam keterangannya pada Rabu (20/5). Ia menilai pemerintah daerah belum serius melakukan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih aman dan sesuai standar lingkungan.
“Aturan mengenai pengelolaan sampah sudah jelas. Persoalannya sekarang adalah bagaimana implementasinya di lapangan agar masyarakat tidak terus menerima dampak lingkungan,” kata Ateng.
Menurut dia, warga sekitar TPA selama ini mengeluhkan bau menyengat hingga dugaan pencemaran air akibat rembesan lindi dari kawasan pembuangan sampah.
Desak Evaluasi DLHK Garut
Ateng meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPA Pasir Bajing, termasuk kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Garut yang dinilai memegang tanggung jawab teknis operasional.
Ia juga menilai perlu ada perhatian serius terhadap alokasi anggaran pengelolaan sampah dan pemulihan dampak lingkungan bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, Ateng meminta DPRD Kabupaten Garut memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan lingkungan hidup di daerah.
“Pengawasan harus berjalan efektif agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Tantangan untuk Pemprov Jabar
Dalam pernyataannya, Ateng turut meminta Dedi Mulyadi turun langsung meninjau kondisi TPA Pasir Bajing dan memastikan adanya langkah pembenahan dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan masyarakat membutuhkan solusi konkret terkait pengelolaan sampah, akses air bersih, dan perlindungan kesehatan warga.
“Masyarakat ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” katanya.
Warga Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Aliansi masyarakat sipil bersama warga terdampak menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian praktik open dumping, percepatan transisi menuju sistem sanitary landfill, hingga penyediaan kompensasi kesehatan bagi masyarakat sekitar TPA.
Mereka juga mendesak adanya investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan serta kemungkinan masuknya limbah berbahaya dan beracun (B3) ke area TPA domestik.
Ateng menegaskan masyarakat akan terus mengawal isu tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Persoalan lingkungan bukan hanya soal sampah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” pungkasnya.
(Jajang ab)
Artikel ini terkait dengan konten :
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Aktivis ’98 Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan di TPA Pasir Bajing Garut
Oleh: rohman priatna | 12:36 WIB, 20 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













