EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Pemerintah akhirnya memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul berbagai persoalan dalam pola kemitraan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta pengawasan langsung Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan mitra kini ditegaskan tidak boleh menguasai rantai pasok bahan pangan maupun memonopoli pengelolaan limbah program.
Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya pemerintah memutus praktik rente dan dugaan permainan bisnis yang mulai muncul di balik proyek MBG bernilai triliunan rupiah tersebut.
BGN secara terbuka menyoroti potensi konflik kepentingan apabila yayasan pengelola dapur sekaligus bertindak sebagai pemasok tunggal bahan pangan. Dalam aturan terbaru, yayasan tidak lagi diberi ruang untuk mengendalikan distribusi bahan baku dari hulu hingga hilir.
“Program MBG bukan ladang bisnis segelintir pihak. Seluruh rantai pasok harus melibatkan masyarakat lokal,” demikian penegasan yang tertuang dalam arah kebijakan pengawasan MBG.
Dalam regulasi terbaru, BGN menegaskan yayasan mitra dilarang melakukan praktik dominasi pasokan bahan pangan, termasuk mengarahkan pembelian hanya kepada kelompok atau perusahaan tertentu yang terafiliasi.
Pemerintah juga memberi sinyal keras terhadap dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi terjadi dalam pengadaan bahan baku dapur MBG.
Apabila ditemukan praktik permainan harga, pemotongan anggaran, atau penguasaan rantai distribusi secara sepihak, BGN mengancam akan menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian operasional sementara (suspend) hingga pencabutan izin kemitraan.
Pengetatan ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap sejumlah kasus awal pelaksanaan MBG yang disebut-sebut memunculkan persoalan antara yayasan mitra dengan pelaksana dapur di lapangan.
Perpres 115 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa pengadaan bahan baku wajib mengutamakan ekosistem ekonomi masyarakat sekitar dapur SPPG.
Pemerintah memerintahkan agar aliran anggaran MBG diprioritaskan kepada:
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
BUMDes
Pelaku UMKM
Petani lokal
Peternak rakyat
Nelayan kecil setempat
Kebijakan ini dibuat agar keuntungan program MBG tidak menumpuk pada yayasan atau kelompok tertentu, melainkan berputar langsung di masyarakat bawah.
Pemerintah tampaknya ingin memastikan program makan gratis tidak berubah menjadi proyek bancakan baru yang hanya menguntungkan elit pengelola.
Tak hanya pengadaan bahan pangan, pemerintah juga mengantisipasi potensi bisnis limbah dari dapur MBG.
Dalam aturan terbaru, yayasan mitra tidak diperbolehkan menguasai pengepulan limbah organik secara sepihak. Pengelolaan sisa makanan, potongan sayur, dan sampah dapur wajib melibatkan komunitas lokal, pemuda, hingga bank sampah daerah.
Limbah tersebut diarahkan untuk diolah menjadi:
Pakan maggot
Pupuk organik
Pakan ternak
Produk ekonomi produktif lainnya
Selain itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan.
Pengetatan regulasi MBG disebut tidak lepas dari munculnya dugaan intervensi sepihak dalam pola kemitraan sebelumnya. Beberapa persoalan yang sempat mencuat antara lain dugaan penahanan anggaran, pemotongan harga per porsi kepada subkontraktor dapur, hingga pengaturan distribusi bahan pangan oleh kelompok tertentu.
Kini, melalui Perpres 115 Tahun 2025 dan pengawasan Pusat Kendali Nasional, pemerintah berupaya memangkas habis celah permainan dalam proyek MBG.
Pemerintah menegaskan bahwa program makan bergizi gratis harus menjadi instrumen peningkatan gizi sekaligus penggerak ekonomi rakyat, bukan berubah menjadi arena monopoli baru berkedok yayasan sosial.
*Tandi*
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Perpres 115/2025 Bongkar Celah Monopoli MBG, Yayasan Mitra Dilarang Kuasai Bahan Pangan dan Limbah
Oleh: rohman priatna | 08:01 WIB, 20 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







