EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Bawa Bukti Instruksi hingga Skenario Pemenangan, Eks PPK Bogor Datangi Polda Jabar
Ex-pose.net, Bandung – Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024, Fahrizal, menyerahkan diri ke POLDA Jawa Barat terkait Gratifikasi Rp 7 miliar yang melibatkan paslon 05 dan ketua KPU Kota Bogor pada Pilkada tahun 2024.
“Hari ini saya berangkat ke Bandung, ke Polda Jawa Barat untuk meyerahkan diri sebagai bentuk tanggungjawab moril. Dan percepatan kasus yang saya nilai terlalu lambat,” ujar Fahrizal melalui WhatsApp pada Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sudah di tangani oleh Tipikor Polresta Bogor Kota. Namun, sudah sangat larut dan tidak di jadikan prioritas oleh Polresta Bogor Kota.
“Saya datang ke Polda Jawa Barat untuk menyerahkan diri sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan kasus di Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Fahrizal menyebut, bukti dalam laporan berupa instruksi, foto penyebaran, hingga rilis skenario pemenangan juga sudah di lampirkan.
“Bukti-buktinya berupa intruksi pertama, foto penyebaran, juga terkait dengan rilis-rilis skenario. Skenario-skenario teknik pemenang yang sudah di-deal-kan,” ungkapnya.
Meski mengakui dirinya turut terimbas dalam kasus ini, Fahrizal menegaskan tetap ingin mengedepankan integritas penyelenggara pemilu.
“Yang di awal, terkait dengan perkara pidana suap atau gratifikasi sudah saya konfirmasi juga. Walaupun posisinya hari ini juga tidak aman dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa adanya pelemahan terhadap institusi Polri khususnya di Kota Bogor.
“Saya dapat info bahwa permohonan gelar perkara baru masuk per tanggal 2 Oktober kemaren ke Polda Jawa barat,” tuturnya.
Fahrizal berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya.
“Yang pertama tentukan ini untuk pembelajaran juga. Lanjut menekankan Kapolda Jawa Barat untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Refer
Editor: Ferra











