Berita UtamaHeadlineYudikatif

Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

×

Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan
Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan

Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG? Ini yang Terjadi di Sidang MK

JAKARTA – Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026. (2/4/2026)

Baca berita lain disini: Program MBG: Transparansi, Serap Lokal, Pengawasan Diperkuat

 

Baca berita lain disini: Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG

Permohonan ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menjadi dasar penganggaran program tersebut.

Baca berita lain disini: Putusan MK Disabilitas, Penyakit Kronis Diakui

Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai desain kebijakan MBG berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola fiskal yang sehat. Mereka menyoroti adanya pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk budgetary abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan anggaran.

Hal ini dinilai berisiko menggerus alokasi dana pada sektor-sektor krusial lainnya, sekaligus mengaburkan batas kewenangan antar lembaga dalam penyelenggaraan program strategis nasional.

“Penggunaan instrumen fiskal tidak boleh menjadi pintu masuk pembentukan kebijakan strategis secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang memadai,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

Para pemohon juga menilai, skema penganggaran MBG berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPR dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara. Dengan adanya fleksibilitas tinggi dalam penggeseran anggaran, kontrol legislatif dinilai bisa tereduksi.

Di sisi lain, hingga tahap pemeriksaan pendahuluan, pemerintah belum menyampaikan jawaban resmi atas dalil-dalil tersebut. Sidang ini merupakan tahap awal untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum masuk ke pembahasan substansi perkara.

Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, polemik terkait dasar hukum dan mekanisme penganggarannya kini membuka ruang perdebatan baru terkait transparansi, akuntabilitas, serta batas kewenangan fiskal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sidang lanjutan di MK akan menjadi penentu apakah dalil penyalahgunaan kewenangan fiskal ini memiliki dasar konstitusional atau tidak, sekaligus menguji sejauh mana kebijakan strategis nasional dapat dibentuk melalui instrumen anggaran negara.

 

Sumber Media Sosial Mahkamah Konstitusi RI mkri.id

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan
Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan