scrol kebawah untuk membaca
BeritaHeadline News

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

×

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah, Merupakan Keputusan MK

 

EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Artikel Berita Lainya  Dandim Puncak Jaya Bagikan Bingkisan Natal Untuk Anak-Anak

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4), MK mengubah substansi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Perubahan difokuskan pada frasa “orang lain”, yang dinilai memiliki tafsir ganda dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Dengan dihapusnya kemungkinan penafsiran bahwa frasa tersebut mencakup badan atau lembaga negara, maka ketentuan pidana pencemaran nama baik tidak dapat digunakan oleh institusi pemerintah untuk mempidanakan kritik dari masyarakat.

 

Berikut bunyi Pasal 27A sebelum diubah:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Artikel Berita Lainya  Menkumham Yasonna Mutasi 120 Pimti Pratama

Dan bunyi Pasal 45 ayat (4) sebelum diubah:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum atas nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

 

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan berekspresi dan mengkritik lembaga negara secara terbuka dalam sistem demokrasi.

Artikel Berita Lainya  Rizwan Riswanto Disorot Isu Negatif, Kini Tempuh Jalur Hukum dan Jalani BAP di Mabes

(Redaksi)

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

 

Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16756
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Oleh: FAAL Redaksi | 20:07 WIB, 29 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah