scrol kebawah untuk membaca
BeritaEkonomi & BisnisHeadline News

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

Avatar photo
×

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

Sebarkan artikel ini
BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran,

“Batas Penukaran Uang hingga 30 April 2025, Ini Daftarnya dan Cara Tukarnya”

EXPOSE NET | Jakarta, 30 April 2025 — Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

Langkah penarikan ini merupakan bagian dari upaya rutin BI dalam mengelola mata uang yang beredar di masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penarikan dilakukan untuk menyesuaikan masa edar uang serta menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan fitur keamanan (security features) yang lebih mutakhir.

Artikel Berita Lainya  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi KPK Bahas Apa ?

 

Empat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran tersebut adalah:

Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

Meskipun keempat uang kertas tersebut telah lama tidak berlaku sebagai alat pembayaran, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya sesuai ketentuan.

Artikel Berita Lainya  Pemilu 2024 : Pilihan Anda Menentukan Nasib Bangsa Ini

Cara Menukar Uang yang Sudah Ditarik

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut, penukaran dapat dilakukan melalui dua jalur:

  1. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

 

Namun sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memastikan bahwa:

Uang kertas yang dimiliki masih berada dalam masa penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Jika masih dalam periode tersebut, nilai uang akan diganti sesuai nominal aslinya.

Uang yang melebihi batas waktu penukaran dianggap tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan lagi.
BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut agar tidak kehilangan nilainya. Informasi lebih lanjut mengenai jenis uang yang dicabut dan tata cara penukaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.(*)

Artikel Berita Lainya  Wisata Lembah Curugan Porak-Poranda Dihantam Banjir

(Aninggel)

Transaksi QRIS Meroket 169,1% di Tengah Sorotan Tajam AS

Bank Indonesia Provinsi Maluku Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

 

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah
Fingerprint: EXPOSE NET - News-16781
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

Oleh: Aninggell | 12:18 WIB, 30 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran