Telan Anggaran Rp600 Juta, Proyek TPT di Kedung Waringin Terbengkalai Usai Ambruk
Ex-Pose.net, BOGOR – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gelonggong RT 04/RW 05, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, hingga kini belum diperbaiki setelah ambruk pada 29 Desember 2025 lalu.
Padahal, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut menelan biaya sekitar Rp600 juta dan memiliki fungsi penting untuk mencegah longsor serta melindungi lingkungan permukiman warga.
Salah seorang warga, Eko, mengaku kecewa karena hingga memasuki pertengahan 2026 tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan kembali di lokasi.
“Kami berharap pihak desa maupun pelaksana proyek segera bertanggung jawab. TPT ini sangat penting untuk keselamatan warga,” kata Eko, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, material runtuhan memang telah dibersihkan. Namun, tidak ada kejelasan mengenai kapan pembangunan akan dilanjutkan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terutama saat intensitas hujan tinggi yang berpotensi memicu erosi maupun longsor susulan.
Warga juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab mangkraknya proyek tersebut serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedung Waringin maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pembangunan TPT tersebut.
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Telan Anggaran Rp600 Juta, Proyek TPT di Kedung Waringin Terbengkalai Usai Ambruk
Oleh: rieke | 13:36 WIB, 3 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







