scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

×

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Sura and Bixi Restaurant Management.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Ahmad Fauzi menilai bahwa dugaan praktik ketenagakerjaan yang di keluhkan pekerja tidak dapat di pandang semata sebagai persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut aspek perlindungan tenaga kerja yang berada dalam ranah pengawasan negara.

Artikel Berita Lainya  Tarif Puskesmas Naik, Pemkot Bandung Pastikan BPJS-UHC Tak Terdampak

“Jika benar terdapat pembebanan biaya operasional kepada pekerja, penghapusan bonus secara sepihak, serta dugaan tidak terpenuhinya perlindungan jaminan sosial,” kata Fauzi saat dimintai pendapat, Selasa (20/1).

“Maka hal ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja,” sambungnya.

Fauzi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah praktik ketenagakerjaan yang di jalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga menilai Ombudsman Republik Indonesia dapat berperan melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

Artikel Berita Lainya  Relawan Sebut RSUD Kota Bogor Lamban, Ini Tanggapan Ketum GMKB

 

“Secara normatif, kewajiban pengusaha terkait jam kerja, upah, lembur, serta jaminan sosial pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tegasnya.

Karena itu, menurut Fauzi, apabila terdapat dugaan praktik yang menyimpang dari ketentuan tersebut, penanganannya tidak cukup di selesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan perlu di tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Sebelumnya, perwakilan manajemen PT Sura and Bixi Restaurant Management, Titi, menyampaikan bahwa perusahaan tengah melakukan pengecekan internal atas pertanyaan yang diajukan media.

“Perihal ini sedang kami lakukan pengecekan internal, dan kami akan memberikan tanggapan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Titi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/1).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi mencatat belum terdapat penjelasan substansial terkait sejumlah poin yang dikeluhkan pekerja, antara lain dugaan upah di bawah standar, sistem lembur yang tidak dibayarkan dalam bentuk upah melainkan penggantian waktu kerja, serta dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Artikel Berita Lainya  Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Penulis: Refer

Editor: Rieke

Fingerprint: EXPOSE NET - News-22238
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management

Oleh: rieke | 16:29 WIB, 20 Januari 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
BPI KPNPA RI Minta Kemenaker-Ombusdman Telusuri Dugaan Praktik PT Sura and Bixi Restaurant Management Ex-Pose.net, JAKARTA — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan