EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan permintaan dan penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta sejak awal masa jabatannya.
Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor tak lama setelah dilantik. Ade diduga meminta uang muka atau ijon proyek yang belum memiliki dasar pelaksanaan kegiatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi awal dilakukan Ade dengan seorang pihak swasta berinisial SRJ, yang selama ini menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara disebut mulai aktif meminta komitmen finansial meski proyek yang dijanjikan belum tersedia. Praktik tersebut kemudian terendus aparat penegak hukum hingga berujung operasi tangkap tangan.
Uang Rp200 Juta Disita dari Rumah Ade Kuswara
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang sekaligus, yakni Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta SRJ. Saat penangkapan, penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Ade.
Asep menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari setoran ijon proyek yang keempat. Dana tersebut disalurkan melalui perantara sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
KPK menilai uang tersebut sebagai sisa dari rangkaian pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak swasta kepada Ade dan ayahnya.
Total Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ade Kuswara diduga telah menerima uang ijon proyek dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek untuk kegiatan pada tahun berikutnya. Padahal, proyek yang dimaksud belum memiliki kepastian maupun proses pengadaan resmi.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang diterima Ade sepanjang tahun 2025. Total penerimaan tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak berbeda.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan KPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta SRJ sebagai pihak swasta pemberi ijon proyek.
Ketiganya diduga terlibat aktif dalam praktik permintaan dan pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya praktik ijon proyek yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang, Barang Bukti Uang Disita















