scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Avatar photo
×

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi
Dok : ANTARA

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

JAKARTA— Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam rangkaian peristiwa kematian korban.

Penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil pendalaman penyelidik.

Artikel Berita Lainya  Kebakaran Rumah Sakit di Jatinegara, 75 Pasien Dievakuasi Selamat

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Namun, hasilnya tidak mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru yang valid.

Keluarga Masih Pertanyakan Kesimpulan Polisi

Sebelumnya, pada 26 November 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, sempat mendesak Polda Metro Jaya agar menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Permintaan tersebut didasarkan pada keyakinan keluarga bahwa kematian korban menyimpan kejanggalan.

Pihak keluarga juga meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka sebelum penentuan status hukum kasus. Mereka menilai proses yang dilakukan kepolisian belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Dalam informasi yang diterima keluarga, kepolisian disebut belum menggelar perkara dan hanya menyampaikan hasil kesimpulan ahli melalui konferensi pers pada 29 Juli 2025.

Artikel Berita Lainya  DKM Masjid Al Muhajirin Gelar Safari Dakwah

Kronologi Penemuan Jenazah Arya Daru

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025, di kamar kosnya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kondisi jenazah korban menunjukkan kepala terlilit lakban dengan rapi.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Arya Daru meninggal dunia akibat mati lemas dan tidak melibatkan pihak lain. Kesimpulan tersebut menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Teror Misterius Perkuat Kecurigaan Keluarga

Di sisi lain, keluarga korban menolak kesimpulan bahwa Arya Daru meninggal karena bunuh diri. Mereka menilai kondisi korban sebelum meninggal tidak menunjukkan tanda-tanda depresi.

Selain baru saja mendapatkan promosi jabatan, Arya Daru juga dijadwalkan menjalankan tugas diplomatik ke Finlandia, yang disebut membuat korban berada dalam kondisi psikologis yang baik.

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah muncul sejumlah teror misterius pascakematian korban. Teror pertama terjadi sehari setelah pemakaman, tepatnya 9 Juli 2025, berupa amplop berisi tiga simbol dari styrofoam, yakni bunga kamboja, hati, dan bintang.

Artikel Berita Lainya  Negara Maju Wajibkan Asuransi Umum untuk Rakyat

Teror kedua terjadi pada 27 Juli 2025 ketika makam Arya Daru didapati dalam kondisi diacak-acak oleh orang tak dikenal. Selanjutnya, pada September 2025, keluarga kembali menemukan bunga mawar yang ditata membentuk garis di area makam korban.

Hingga kini, keluarga masih berharap adanya pengungkapan lebih lanjut atas kematian Arya Daru Pangayunan, meski penyelidikan resmi telah dihentikan oleh kepolisian.


Pasal Kontroversial KUHP Baru Berlaku 2026, Ini Daftar yang Disorot Publik

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Fingerprint: EXPOSE NET - News-22203
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Oleh: Aninggell | 20:26 WIB, 9 Januari 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.