EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Bahan Pangan, Jual Belinya Dilarang
Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan merupakan bahan pangan yang dapat dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
“Perlu diketahui bahwa hewan peliharaan seperti anjing dan kucing bukanlah bahan pangan,” seperti dikutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakart-red), Minggu (12/4).
Selain berpotensi menularkan penyakit seperti rabies, aktivitas jual beli daging anjing dan kucing juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pengawasan terhadap penjualan dan pengolahan daging anjing dan kucing dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas terkait.
“Aktivitas penjualan dan pengolahan daging anjing atau kucing ini sudah diawasi oleh Satpol PP dan dinas terkait,” tulisnya.
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak mengonsumsi hewan peliharaan tersebut.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman
berita terkini ex-pose.net .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru EX-POSE.NET








